Dari Kipas Angin 11 Juta Hingga Mobil Angkut: Balada Pengadaan Koperasi Merah Putih
Program Kopdes Merah Putih tampil ke publik dengan dana fantastis.
Sebuah program mercusuar yang awalnya dijanjikan membawa angin segar bagi perekonomian desa, kini justru dilingkupi kegaduhan publik. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)—ambisi besar pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja di akar rumput—kini bertransformasi menjadi panggung saling lempar tanggung jawab antara parlemen, kementerian, dan entitas bisnis penanggung jawab proyek.
Ketegangan memuncak di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, pada Rabu (15/7/2026). Di hadapan para pejabat tinggi, Mufti Anam, politikus PDI Perjuangan, melempar sebuah angka yang mengejutkan ruang sidang: dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai fantastis mencapai Rp1,8 triliun.
"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin 1,8 juta dengan nilainya Rp1,8 triliun," cecar Mufti. "Kami mencari informasi, tapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah."
Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang duduk di kursi seberang, bergegas cuci tangan. "Ini kan pengadaannya bukan di kami, Pak," kilahnya.
Anggaran yang Terpecah dan Tangan Kuat Agrinas
Akar dari kaburnya akuntabilitas ini berhulu dari struktur program itu sendiri. Sejak awal, KDMP dirancang sebagai proyek lintas sektoral. Anggarannya dipecah dan disebar ke berbagai meja, mulai dari Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Pertahanan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kementerian Koperasi, yang seharusnya menjadi komandan utama, justru dipangkas perannya menjadi sekadar penyusun modul pelatihan, model bisnis, dan sosialisasi.
Sengkarut administrasi kian menebal saat menengok perubahan regulasi keuangan negara. Perjalanan dana program ini ibarat labirin yang membingungkan:
[APBN via SAL] ➔ [Pinjaman Bank Himbara (Plafon Rp3 Miliar / Koperasi)]
│
▼
• Juli 2025 (PMK 49/2025): Dana dikirim ke rekening KDMP lokal.
• Maret 2026 (PMK 15/2026): Dana dialihkan LANGSUNG ke PT Agrinas.
Pergeseran otoritas keuangan di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Maret 2026 itu mengubah segalanya. Dengan dalih "percepatan operasional," uang pinjaman dari bank-bank pelat merah tak lagi singgah di rekening koperasi desa, melainkan langsung ditransfer ke rekening PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), entitas yang memegang kendali mayoritas atas pembangunan fisik dan operasional.
Dari plafon Rp3 miliar per koperasi, Agrinas membaginya menjadi dua pos: Rp1,6 miliar untuk pembangunan gedung fisik, dan Rp1,4 miliar untuk biaya operasional termasuk gaji. Namun, alih-alih mempercepat, bypass birokrasi ini justru memicu kekacauan di lapangan.
Bantahan dari Balik Kemudi Proyek
Meski laporan dari daerah menunjukkan adanya ketidakberesan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono tetap bersikeras bahwa fondasi proyek ini telah berdiri. Ia mengklaim sejumlah fasilitas fisik telah rampung dan pusat layanan informasi (call center) sudah mulai beroperasi untuk memantau situasi.
Di sisi lain, tudingan miring dari Senayan memicu reaksi keras dari pihak yang berada di dalam lingkaran operasional program. Joao, dalam keterangannya pada Kamis (16/7/2026), menyerang balik kritik yang dilontarkan anggota Dewan. Ia menilai tuduhan tanpa basis data yang sahih hanya menurunkan wibawa parlemen.
"Kita prihatin melihat anggota Dewan berani bicara di publik tanpa mendapatkan data-data yang prudent," kata Joao sengit. "Kebenarannya tinggal ditanya kepada beliau saja, datanya dari mana."
Lembaga
Tokoh
Artikel Lainnya
Lihat semua →MBG Bersiap Libatkan Kantin Sekolah
Sorotan agar BGN melibatkan kantin sekolah alih-alih pembangunan dapur khusus baru akan terwujud setelah 1,5 program ber…