Sengkarut Royalti Musik
Royalti musik masih belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku industri musik dan para pengguna seperti kafe atau sektor usaha lainnya.
Di balik riuh rendah obrolan pengunjung dan denting sendok di gerai-gerai makanan populer Indonesia, ada harga mahal yang harus dibayar untuk setiap bait lagu yang mengalun di latar belakang. Musik, yang selama ini dianggap sebagai pemanis suasana gratisan, kini berada di tengah pusaran hukum yang mengancam para pelaku usaha.
Kasus hukum terbaru yang menyeret waralaba kuliner raksasa, Mie Gacoan, di Bali menjadi alarm keras bagi industri pariwisata dan kuliner tanah air. Kepolisian menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses (pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali), sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Pemicunya adalah laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia. Sejak tahun 2022, gerai-gerai mi pedas tersebut dituding memutar lagu tanpa izin dan mangkir dari kewajiban membayar royalti.
Kasus ini bukanlah anomali, melainkan puncak gunung es dari rentetan sengketa serupa yang melibatkan nama-nama besar. Dari perseteruan sengit Ahmad Dhani versus Once Mekel terkait hak bawakan lagu Dewa 19, hingga teguran hak cipta yang sempat membayangi penyanyi papan atas seperti Agnez Mo dan Vidi Aldiano.
Emas Hitam Ekonomi Kreatif
Ketegasan hukum ini bukan tanpa alasan. Musik adalah komoditas ekonomi yang sangat besar di Indonesia. Data menunjukkan betapa vitalnya sektor ini bagi urat nadi perekonomian nasional:
PDB Nasional (2021): Menyumbang Rp 6,8 triliun.
Lapangan Kerja: Menyerap sedikitnya 70.000 tenaga kerja.
Multiplier Effect: Menjadi pilar penopang sektor pariwisata, perhotelan, hingga industri kuliner.
Namun, di balik angka-angka megah tersebut, ada jurang pemisah yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan realitas di lapangan. Para pelaku usaha kini menghadapi dua persoalan mendasar: skema tarif yang dinilai mencekik dan buramnya transparansi penyaluran dana kepada para pencipta lagu.
Piring yang Berisik, Aturan yang Kaku
Landasan hukum pemungutan ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dipertegas oleh aturan turunannya, setiap penggunaan musik untuk kebutuhan komersial di 14 sektor publik—termasuk hotel, restoran, kafe, pertokoan, hingga kelab malam—wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2016, tarif untuk usaha kuliner seperti kafe dan restoran dihitung berdasarkan kapasitas fisik:
$$\text{Tarif Total} = \text{Rp 120.000} \quad (\text{per kursi / per tahun})$$
Rincian: Rp 60.000 untuk hak cipta (pencipta lagu) dan Rp 60.000 untuk hak terkait (pemusik/produser).
Bagi sebagian pelaku usaha, formula "per kursi" ini dianggap tidak adil dan tidak peka terhadap dinamika bisnis. Musik, bagi mereka, bukanlah menu utama yang mendatangkan omset langsung, melainkan sekadar elemen pelengkap (ambient).
Mereka mengeluhkan regulasi yang dipukul rata tanpa melihat apakah kursi-kursi di restoran tersebut benar-benar terisi setiap harinya, atau apakah bisnis mereka sedang dalam kondisi merugi. Di sisi lain, para musisi kerap mengeluhkan bahwa uang royalti yang ditarik dari kafe-kafe tersebut seringkali tidak pernah sampai ke kantong mereka dengan transparan.
Mencari Titik Temu di Ruang Abu-Abu
Ketidakpastian ini menuntut langkah konkret dari pemerintah dan LMKN. Sosialisasi yang setengah-setengah hanya akan melahirkan kucing-kucingan hukum baru di lapangan.
Jika Indonesia ingin menjadikan industri musiknya sebagai motor ekonomi yang berkelanjutan, regulasi yang ada saat ini harus segera diamandemen untuk menutup celah multitafsir. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil—menciptakan formula tarif yang rasional bagi pengusaha, sembari memastikan setiap rupiah royalti mengalir secara transparan ke dompet para seniman yang berhak.
Artikel Lainnya
Lihat semua →MBG Bersiap Libatkan Kantin Sekolah
Sorotan agar BGN melibatkan kantin sekolah alih-alih pembangunan dapur khusus baru akan terwujud setelah 1,5 program ber…