Bagi Silmy Karim, Warga Negara Asing Boleh Tinggal Asal Bayar

Dokumen KITAS yang seharusnya menjadi layanan administratif, menjadi komoditas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada awal Juni 2026, yang juga menyeret tujuh tersangka lain, termasuk Plt Dirjen Imigrasi dan beberapa pejabat daerah.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi sistematis yang merajalela dalam birokrasi keimigrasian, khususnya terkait penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA. Keterlibatan pejabat tinggi negara menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang serius, berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional dan menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif.
KPK mengungkapkan bahwa nilai pemerasan yang diduga dilakukan oleh Silmy Karim dan jaringannya mencapai ratusan miliar rupiah, dengan total uang yang diraup dalam periode 2022-2026 mencapai Rp145,5 miliar. Modus operandi melibatkan manipulasi dan pemerasan dalam proses perizinan, di mana Silmy Karim diduga menerima uang sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri. Barang bukti yang disita meliputi sejumlah mobil mewah, motor, sepeda, emas, serta uang tunai dalam valuta asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Silmy Karim diduga menerima aliran dana haram tersebut secara berkelanjutan. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan dan menginstruksikan jajarannya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelayanan publik.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan, tidak hanya memperburuk citra lembaga keimigrasian, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial negara yang besar. Praktik korupsi dalam perizinan tinggal WNA dapat membuka celah bagi aktivitas ilegal lainnya, serta menghambat upaya pemerintah dalam menarik investasi dan talenta asing berkualitas yang ingin berkontribusi secara legal di Indonesia.
Ke depan, KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Diharapkan, kasus ini menjadi momentum bagi reformasi total di tubuh Ditjen Imigrasi untuk menciptakan sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, demi mengembalikan kepercayaan publik dan investor.
Lembaga
Tokoh
Artikel Lainnya
Lihat semua →
Amerika Serikat Meminta AI untuk Mengatur Serangan ke Iran
Penggunaan AI dalam perang Iran mempercepat identifikasi target secara drastis. Namun ketergantungan pada algoritma memu…

Larangan Main Medsos untuk Anak Indonesia Baik Secara Tujuan, Tapi Rentan Secara Kebijakan

Membunuh Kepala Negara Lain Jelas Ilegal, Tapi AS Ternyata Punya Dasar Hukumnya
