Berita

Membunuh Kepala Negara Lain Jelas Ilegal, Tapi AS Ternyata Punya Dasar Hukumnya

Membunuh Kepala Negara Lain Jelas Ilegal, Tapi AS Ternyata Punya Dasar Hukumnya

Pembunuhan pemimpin Iran memicu perdebatan hukum internasional. AS membela tindakan itu sebagai pembelaan diri terhadap ancaman segera, meski banyak pakar menilai perang tersebut ilegal.

Pembunuhan seorang kepala negara oleh negara lain hampir selalu dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Dalam sistem global modern yang bertumpu pada kedaulatan negara, tindakan semacam itu dianggap sebagai bentuk agresi yang sangat ekstrem. Namun, perkembangan konflik terbaru antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran menunjukkan bahwa praktik geopolitik sering kali bergerak di wilayah abu-abu antara hukum dan kepentingan strategis.

Perang yang pecah pada akhir Februari 2026 membuka perdebatan baru mengenai batas legalitas dalam konflik internasional. Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan mendadak terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Operasi tersebut menargetkan struktur kepemimpinan negara dan menewaskan Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran yang telah memegang kekuasaan hampir empat dekade.

Serangan itu segera memicu kritik dari berbagai kalangan. Banyak pengamat menilai operasi militer tersebut tidak memiliki legitimasi yang jelas karena tidak memperoleh otorisasi dari Kongres Amerika Serikat maupun mandat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam kerangka hukum internasional, penggunaan kekuatan militer tanpa dua legitimasi tersebut sering dipandang melanggar Piagam PBB.

Di antara berbagai aspek kontroversial dalam konflik itu, pembunuhan seorang kepala negara menjadi isu hukum yang paling kompleks. Dalam sejarah modern, hampir tidak ada preseden negara yang secara terbuka menargetkan dan membunuh pemimpin tertinggi negara lain. Bahkan dalam perang yang dianggap sah secara hukum sekalipun, pemimpin politik biasanya tidak dijadikan sasaran langsung.

Perang Irak

Salah satu preseden yang kerap disebut terjadi pada Maret 2003. Pada awal invasi Irak, pemerintahan Presiden George W. Bush pernah mencoba membunuh Saddam Hussein melalui serangan udara. Namun serangan tersebut meleset dari target. Meski invasi Irak saat itu telah memperoleh otorisasi Kongres Amerika Serikat, upaya pembunuhan terhadap Saddam tetap memicu perdebatan hukum.

Kasus Iran menghadirkan situasi yang lebih rumit. Ayatollah Ali Khamenei secara formal adalah pemimpin sipil dan ulama Syiah, bukan perwira militer. Namun pada saat yang sama, ia juga menjabat sebagai pemimpin tertinggi angkatan bersenjata Iran. Status ganda ini menjadi faktor penting dalam perdebatan mengenai apakah ia dapat dianggap sebagai target militer yang sah.

Dalam hukum konflik bersenjata internasional, warga sipil pada dasarnya tidak boleh dijadikan target. Akan tetapi, seorang sipil yang secara langsung mengendalikan operasi militer dapat dianggap sebagai pihak yang berpartisipasi langsung dalam permusuhan. Dalam situasi tersebut, sejumlah ahli hukum berpendapat bahwa pemimpin sipil yang mengendalikan militer dapat menjadi target militer yang sah dalam perang aktif.

Namun perdebatan hukum tidak berhenti di situ. Jika perang yang menjadi konteks serangan dianggap melanggar Piagam PBB, maka seluruh operasi militer yang terjadi di dalamnya juga berpotensi dianggap ilegal. Rebecca Ingber, profesor hukum dari Cardozo School of Law dan mantan penasihat senior Departemen Luar Negeri AS, menegaskan hal tersebut secara tegas.

“Apakah seseorang merupakan target militer yang sah menurut hukum konflik bersenjata atau tidak, jika serangan itu sendiri melanggar Piagam PBB, maka serangan tersebut tetap ilegal,” kata Ingber. Ia menambahkan, “Sebuah negara tidak bisa membenarkan pembunuhan kepala negara dengan cara terlebih dahulu memulai perang yang tidak sah.”

Donald Trump

Pemerintah Amerika Serikat sendiri membangun argumen hukum yang berbeda. Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden Donald Trump menggunakan kewenangannya sebagai panglima tertinggi untuk melindungi personel militer Amerika di kawasan Timur Tengah. Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyebut presiden telah “menggunakan kewenangannya sebagai panglima tertinggi untuk melindungi personel dan pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan tersebut.”

Argumen utama Washington adalah hak untuk melakukan pembelaan diri. Piagam PBB memang memberikan hak kepada negara untuk menggunakan kekuatan militer jika terjadi serangan bersenjata. Dalam praktik hukum internasional modern, konsep ini juga diperluas menjadi pembelaan terhadap ancaman yang dianggap akan segera terjadi atau ancaman yang bersifat segera (imminent threat).

Presiden Donald Trump menyampaikan argumentasi tersebut secara langsung dalam sebuah pernyataan video. “Tujuan operasi ini adalah melindungi rakyat Amerika dengan menghilangkan ancaman yang segera dari rezim Iran,” kata Trump.

Namun dalam pernyataan itu ia tidak menjelaskan adanya serangan militer Iran yang benar-benar akan terjadi dalam waktu dekat. Ia justru menyinggung potensi Iran mengembangkan senjata nuklir dan rudal jarak jauh sebagai ancaman jangka panjang bagi keamanan Amerika Serikat.

Penjelasan lain datang dari Menteri Luar Negeri sekaligus Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat, Marco Rubio. Menurutnya, Washington memiliki alasan strategis untuk melakukan serangan terlebih dahulu.

“Ada ancaman yang benar-benar segera,” kata Rubio kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Amerika Serikat menilai Israel akan menyerang Iran, dan jika itu terjadi, Iran kemungkinan akan membalas dengan menyerang pangkalan militer Amerika di kawasan tersebut.

“Jika Israel menyerang, Iran akan menyerang pangkalan Amerika. Kami bergabung dalam serangan itu secara proaktif, dengan cara defensif, untuk mencegah kerusakan yang lebih besar,” ujar Rubio.

Di luar argumen hukum internasional, pemerintah Amerika juga menggunakan dasar hukum domestik. Sebuah memorandum dari Office of Legal Counsel di Departemen Kehakiman menyatakan bahwa presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan operasi militer demi kepentingan nasional. Dalam interpretasi ini, presiden dapat mengambil tindakan yang bahkan bertentangan dengan kewajiban tertentu dalam hukum internasional.

Perdebatan mengenai pembunuhan kepala negara pada akhirnya memperlihatkan benturan antara dua sistem hukum: hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara dan hukum domestik yang mengatur kewenangan pemerintah nasional. Dalam dunia yang semakin dipenuhi rivalitas geopolitik, batas antara keduanya sering kali menjadi kabur.

Artikel Lainnya

Lihat semua →