Larangan Main Medsos untuk Anak Indonesia Baik Secara Tujuan, Tapi Rentan Secara Kebijakan

Larangan media sosial bagi anak bertujuan melindungi ruang digital. Namun secara kebijakan dan implementasi, aturan ini menghadapi tantangan hukum, teknis, serta relasi dengan perusahaan teknologi global.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam mengatur ruang digital anak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan digital.
Kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform populer yang digunakan anak-anak dan remaja, seperti TikTok, Instagram, YouTube, Roblox, Facebook, Threads, X, hingga Bigo Live. Pada tahap awal implementasi, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap oleh platform-platform tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet. Menurutnya, skala keterlibatan anak di ruang digital saat ini sudah sangat besar sehingga memerlukan intervensi kebijakan yang serius.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Data dari UNICEF menunjukkan bahwa ruang digital memang menyimpan berbagai risiko bagi anak. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet mengaku pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak juga mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” ujar Meutya.

Secara kebijakan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Pemerintah menyebut regulasi baru ini sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai masih lemah.
Dari sisi tujuan, kebijakan ini relatif mudah dipahami. Pemerintah ingin mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya, membatasi risiko perundungan siber, serta menekan potensi kecanduan media sosial pada usia yang masih sangat rentan.
Namun di balik tujuan yang baik tersebut, kebijakan ini menyimpan sejumlah persoalan struktural yang tidak sederhana. Tantangan pertama datang dari aspek ketatanegaraan. Regulasi ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri, sebuah instrumen hukum yang secara prinsip hanya mengatur bidang yang menjadi kewenangan kementerian tertentu.
Konsekuensinya, ruang digital sebenarnya tidak hanya berada di bawah kewenangan satu kementerian. Pengaturan media sosial juga berkaitan dengan sektor perdagangan internasional, ekonomi digital, perlindungan konsumen, hingga hubungan luar negeri. Karena itu, regulasi yang hanya berbentuk Peraturan Menteri berpotensi menghadapi batasan dalam implementasinya.
Masalah lain muncul dari keterkaitan dengan perjanjian perdagangan internasional. Pada Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian tersebut, khususnya pada Pasal 3.2 tentang Facilitation Digital Trade, disebutkan bahwa produk digital dari Amerika Serikat tidak boleh dikenai perlakuan diskriminatif melalui regulasi tertentu.
Jika aturan pembatasan usia dianggap menghambat operasional platform digital asal Amerika Serikat, maka kebijakan ini berpotensi memunculkan ketegangan dalam hubungan perdagangan digital antara kedua negara.

Tantangan berikutnya datang dari aspek implementasi teknis. Pemerintah Indonesia tidak memiliki basis data usia pengguna di platform digital global. Data pengguna—mulai dari nama, alamat, hingga umur—disimpan sepenuhnya di sistem perusahaan teknologi tersebut.
Artinya, implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesediaan perusahaan platform untuk menyesuaikan sistem database mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa platform-platform tersebut benar-benar menerapkan pembatasan usia untuk pengguna yang berasal dari Indonesia.
Masalahnya, mekanisme verifikasi umur di banyak platform masih sangat sederhana. Dalam banyak kasus, pengguna hanya diminta mengisi tanggal lahir secara manual tanpa verifikasi identitas yang kuat. Celah ini membuat pembatasan usia relatif mudah untuk dilewati.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi teknis bagi perusahaan teknologi global. Platform seperti TikTok, Meta, Google, dan Roblox harus menyesuaikan sistem mereka agar mampu memblokir pengguna dari Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Penyesuaian tersebut membutuhkan pekerjaan teknis tambahan, mulai dari perubahan sistem verifikasi hingga modifikasi algoritma akses pengguna.
Situasi ini dapat menempatkan Indonesia dalam posisi negosiasi yang tidak sederhana dengan perusahaan teknologi global. Jika kebijakan dianggap terlalu membebani atau tidak realistis secara teknis, perusahaan dapat memilih menerapkan pembatasan minimal atau bahkan menunda implementasi secara penuh.
Pada akhirnya, larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun memperlihatkan dilema klasik dalam kebijakan digital: tujuan perlindungan publik yang kuat sering kali berhadapan dengan kompleksitas regulasi global dan infrastruktur teknologi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara.
Artikel Lainnya
Lihat semua →
Bagi Silmy Karim, Warga Negara Asing Boleh Tinggal Asal Bayar
Dokumen KITAS yang seharusnya menjadi layanan administratif, menjadi komoditas.

Amerika Serikat Meminta AI untuk Mengatur Serangan ke Iran

Membunuh Kepala Negara Lain Jelas Ilegal, Tapi AS Ternyata Punya Dasar Hukumnya
