Royalti Musik
Deskripsi
Definisi masalah
Ekosistem royalti musik di Indonesia saat ini menghadapi masalah serius, ditandai dengan adanya royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) sebesar Rp33.021.150.878 per Maret 2026. Angka fantastis ini menunjukkan bahwa sebagian besar hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait belum tersalurkan secara optimal, mengakibatkan pencipta lagu tidak menerima pendapatan sejak Agustus 2025. Kondisi ini bahkan memaksa beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merumahkan karyawan atau melakukan efisiensi ketat.
Kualitas data menjadi fondasi utama dalam penentuan besaran royalti yang adil dan akurat bagi para pelaku industri musik. Tanpa data penggunaan lagu yang valid dan terperinci, distribusi royalti menjadi tidak proporsional, sulit dipertanggungjawabkan, dan rawan menimbulkan ketidakadilan. Akurasi data yang rendah menghambat transparansi dan efektivitas sistem pembayaran royalti.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi baru ini mengubah mekanisme penarikan royalti, struktur kelembagaan, dan pengawasan. Perubahan ini, meskipun bertujuan baik, memicu ketidakpuasan di kalangan pelaku industri karena dianggap menyebabkan gangguan serius.
Mekanisme penarikan royalti kini disentralisasi langsung oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pengguna, termasuk melalui perwakilan daerah. Hal ini berbeda dari skema sebelumnya yang melibatkan LMK dalam penarikan. Perubahan ini diharapkan dapat menghindari penagihan ganda, namun implementasinya menimbulkan tantangan baru.
Struktur kelembagaan LMKN juga dirombak dengan pemisahan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait, serta pemangkasan biaya operasional maksimal dari 20% menjadi 8%. Kebijakan ini bertujuan memperbesar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait, namun pelaksanaannya menimbulkan kendala operasional dan finansial bagi LMK. Selain itu, kewajiban royalti diperluas untuk mencakup layanan digital, dan pengguna diwajibkan memperbarui data penggunaan lagu secara berkala.
Sebagai respons, pemerintah melalui DJKI mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik dengan memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan. LMKN juga telah menetapkan skema baru distribusi royalti yang membagi mekanisme menjadi berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet), serta menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis. Pemerintah juga membentuk tim pengawas LMKN dan LMK untuk memastikan kinerja dan transparansi.
Namun, pada Mei 2026, enam LMK dan tiga organisasi musik melayangkan surat kepada Kementerian Hukum, menuntut pembatalan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN VIII-2025 dan revisi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Mereka juga menuntut transparansi distribusi dana dan audit independen, menegaskan bahwa kebijakan baru telah menyebabkan ekosistem royalti musik Indonesia mengalami gangguan serius. Pemerintah tetap optimistis regulasi ini akan memperbaiki tata kelola, namun mengakui bahwa keberhasilan sangat bergantung pada implementasi yang baik oleh para pelaku.