SorotanAktif

Dugaan Korupsi Perizinan Pendirian Dapur Makan Bergizi Gratis

Isu menyeruak tentang permohonan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Diperbarui 1 minggu lalu

Definisi masalah

Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi sorotan, khususnya terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki banyaknya yayasan yang terafiliasi dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, yang diduga mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, bahkan dapat mencapai triliunan rupiah dalam setahun. Anggaran program MBG yang sangat besar, yaitu Rp85,2 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun untuk tahun 2026, menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang masif dan merusak tujuan mulia program peningkatan gizi masyarakat.

Secara teknis, fasilitas SPPG adalah infrastruktur krusial yang mendukung program nasional MBG, dan seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, modus utama korupsi adalah pengaturan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN, yang ditunjuk melalui intervensi terhadap proses verifikasi dan penunjukan mitra SPPG pada portal BGN meskipun tidak memenuhi syarat. Selain itu, ditemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, seperti penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil dan adanya markup harga.

Faktor-faktor yang memengaruhi praktik korupsi ini berakar pada kebijakan internal dan intervensi pejabat. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, termasuk Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga KAK tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi markup harga, bahkan terdapat pengadaan barang yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai kebutuhan utama program MBG, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi 75 inci.

Sebagai upaya penanganan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Penggeledahan telah dilakukan di kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta kediaman ketiga tersangka, dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang elektronik seperti ponsel dan laptop.

Penggeledahan kantor BGN ini dilakukan hanya dalam hitungan 12 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN, menunjukkan respons cepat dari pemerintah. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dengan Kejagung mendalami nilai pasti kerugian negara, aliran dana yang diterima para tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, dugaan keuntungan yang diperoleh melalui yayasan afiliasi, serta proses pengadaan barang dan jasa yang bermasalah.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan utama antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci, yang diduga mengalami markup harga dan tidak sesuai ketentuan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program pemerintah dengan anggaran besar untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan masyarakat.