Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kepemimpinan
Deskripsi
Mandat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan manifestasi kehadiran negara untuk menjamin hak-hak saksi dan korban dalam praktik peradilan pidana. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan diperkuat melalui revisi UU PSDK pada 21 April 2026, LPSK menegaskan posisinya sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kehadirannya sangat penting untuk memastikan saksi dan korban dapat bersuara tanpa rasa takut, sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan.
Ruang lingkup LPSK mencakup pemberian perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli yang rentan terhadap ancaman. Secara pelayanan, LPSK terlibat langsung dari tahap permohonan hingga proses hukum selesai, meliputi penilaian kelayakan dan pemberian perlindungan komprehensif. Programnya meliputi pengamanan fisik, penyediaan rumah aman, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, serta pengajuan kompensasi dan restitusi.
Intervensi program strategis LPSK berfokus pada perlindungan fisik dan keamanan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi bagi saksi dan korban. LPSK juga memfasilitasi pengajuan kompensasi dan restitusi, termasuk melalui pengaturan dana abadi korban yang diperkenalkan pada revisi UU PSDK 2026. Ke depan, LPSK berencana membentuk perwakilan di daerah untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan aksesibilitas perlindungan bagi masyarakat.
LPSK telah menunjukkan peran signifikan dalam berbagai isu nasional, memberikan perlindungan krusial pada kasus-kasus besar seperti pembunuhan Brigadir J dengan melindungi Richard Eliezer sebagai justice collaborator, penganiayaan David Ozora, dan Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, LPSK juga aktif melindungi whistleblower dalam kasus korupsi e-KTP dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kontribusi ini menegaskan komitmen LPSK dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Warga negara harus berurusan dengan LPSK ketika mereka menjadi saksi atau korban tindak pidana, atau termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan perlindungan dan menghadapi ancaman atau tekanan. LPSK menyediakan berbagai bentuk bantuan, mulai dari pengamanan fisik dan rumah aman, hingga pendampingan hukum serta rehabilitasi medis dan psikologis. Kantor pusat LPSK berlokasi di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47–49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, siap menerima permohonan perlindungan.
Sebagai lembaga negara yang krusial, LPSK menjamin hak-hak saksi dan korban serta mendukung penegakan hukum di Indonesia. Dengan penguatan melalui revisi UU PSDK 2026, LPSK kini memiliki mandat yang lebih luas, independensi yang lebih kuat, dan kewenangan yang diperluas, termasuk perlindungan bagi justice collaborator, pelapor, informan, dan ahli. Dipimpin oleh Brigjen Pol (Purn) Achmadi, LPSK terus berperan aktif dalam kasus-kasus besar nasional, menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.