Kekerasan Seksual dan Diskriminasi Menurut Jenjang Pendidikan (2015-Agustus 2020)
Visualisasi
Keterangan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap bahwa institusi pendidikan tinggi (universitas) dan lembaga pendidikan keagamaan (pondok pesantren) merupakan entitas yang paling banyak menerima aduan kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang periode tahun 2015 hingga Agustus 2020, universitas menempati urutan pertama dengan total 14 laporan kasus. Posisi kedua ditempati oleh pondok pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama Islam dengan jumlah 10 laporan kasus.
Secara rinci, sebaran kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di berbagai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Universitas: 14 kasus
Pondok Pesantren / Pendidikan Keagamaan Islam: 10 kasus
SMA/SMK: 8 kasus
SMP: 4 kasus
TK, SD, SLB, Sekolah Berbasis Kristen, dan Vokasi: Masing-masing 2 kasus
Komnas Perempuan menegaskan bahwa data laporan yang masuk ini merupakan fenomena gunung es. Angka riil di lapangan diyakini jauh lebih besar, mengingat masih banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang enggan atau tidak mampu melaporkan kejadian yang dialaminya.
Data-data tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional membutuhkan pembenahan serius, khususnya dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagai bagian integral dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan peraturan perlindungan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek). Namun, langkah regulasi ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Aturan tersebut sempat memicu polemik dan kontroversi di tengah masyarakat karena tafsir klausul tertentu yang dinilai oleh sebagian pihak justru berpotensi melegalkan seks bebas.