IsuAktif#Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah isu krusial yang melanggar hak asasi manusia, mencakup berbagai tindakan dengan dampak fisik dan psikologis yang mendalam. Penanganannya memerlukan pendekatan komprehensif dan multisektoral.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan yang menyerang atau mengancam tubuh, seksualitas, dan hak-hak reproduksi seseorang tanpa persetujuan. Ini mencakup berbagai bentuk seperti perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan inses. Dalam konteks bernegara, isu ini relevan karena mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya dan menciptakan lingkungan yang aman. Data Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan masih tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia, dengan 25.330 kasus dan 21.952 korban perempuan. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya.

Isu kekerasan seksual menjadi tujuan penting karena dampaknya yang merusak fondasi produktivitas nasional dan kualitas sumber daya manusia. Korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma psikologis berat seperti depresi, kecemasan, dan *Post-Traumatic Stress Disorder* (PTSD). Dampaknya meluas hingga penurunan produktivitas kerja, kesulitan dalam bersosialisasi, dan masalah kesehatan reproduksi. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa sekitar 75% pekerja wanita yang mengalami pelecehan seksual mengalami kesulitan berkonsentrasi dalam bekerja, yang mengakibatkan penurunan kualitas kinerja.

Tujuan peningkatan penanganan kekerasan seksual adalah untuk mencapai pemerataan akses layanan, standar penanganan yang komprehensif, dan distribusi sumber daya yang adil bagi seluruh korban. Pemerintah berupaya mewujudkan sistem yang responsif terhadap kebutuhan korban, termasuk layanan medis, psikologis, hukum, dan rehabilitasi sosial. Target yang ingin dicapai adalah menurunkan prevalensi kekerasan seksual dan meningkatkan angka pelaporan kasus. SPHPN 2024 mencatat penurunan prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi 5,3% pada tahun 2024 dari 5,7% pada tahun 2021.

Indonesia telah berupaya menangani isu kekerasan seksual melalui berbagai lembaga, program, dan sistem. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi landasan hukum penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Komnas Perempuan berperan aktif dalam advokasi kebijakan dan pemantauan kasus kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan *hotline* SAPA 129 untuk pengaduan dan layanan darurat. Meskipun demikian, implementasi UU TPKS masih menghadapi

Tantangan

Tantangan utama dalam penanganan kekerasan seksual adalah kesenjangan distribusi layanan dan kapasitas antar wilayah. Akses terhadap layanan kesehatan, psikologis, dan hukum masih terbatas, terutama di daerah terpencil dan kurang berkembang. Konsentrasi layanan di kota-kota besar menciptakan ketidakadilan bagi korban yang tinggal di daerah dengan sumber daya terbatas. Sebagai contoh, ketersediaan psikolog forensik yang kompeten masih sangat kurang di berbagai daerah.

Dari sisi tata kelola, koordinasi antar lembaga terkait masih belum optimal. Sistem rujukan yang efektif antara kepolisian, fasilitas kesehatan, lembaga layanan, dan pengadilan masih perlu ditingkatkan. Data KPAI menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan TPKS yang diterima mengalami hambatan dalam memperoleh keadilan. Pada tahun 2023, KPAI menerima 395 kasus TPKS, dan hingga Oktober 2024, terdapat 164 kasus. Kurangnya pemahaman petugas mengenai UU TPKS dan hak-hak anak juga menjadi kendala dalam penanganan kasus.

Pembiayaan penanganan kekerasan seksual juga menjadi tantangan tersendiri. Skema pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual belum seragam di seluruh daerah, dan seringkali dibebankan kepada korban karena kebijakan daerah yang berbeda-beda. Meskipun Kementerian PPPA telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, dana tersebut belum menjangkau seluruh wilayah secara merata. Namun, sejak 18 Juni 2025, pemerintah telah memiliki Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (DBK-TPKS) yang dikelola oleh LPSK.

Selain itu, stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual masih menjadi lapisan tantangan tambahan. Budaya menyalahkan korban dan kurangnya dukungan sosial dapat menghambat pelaporan kasus dan pemulihan korban. Prevalensi praktik Pemotongan atau Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) yang masih tinggi, yaitu 46,3% pada tahun 2024, juga menunjukkan adanya tantangan dalam perubahan norma sosial dan budaya. Minimnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPKS karena kentalnya budaya patriarki juga menjadi tantangan.