AC
Tokoh

Abdul Chair Ramadhan

Abdul Chair Ramadhan adalah tokoh publik Indonesia.

1 jabatanDiperbarui 4 minggu lalu

Biografi

Abdul Chair Ramadhan adalah seorang akademisi hukum yang menjabat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah. Selain itu, ia juga merupakan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia. Pada periode 2025-2028, ia dipercaya untuk memimpin Komisi Yudisial (KY) sebagai Ketua.

Rekam jejaknya sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus besar di Indonesia cukup menonjol. Salah satu kasus penting di mana ia menjadi saksi ahli adalah kasus penistaan agama pada tahun 2017, di mana ia dihadirkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pengalamannya sebagai saksi ahli menunjukkan keahlian dan kredibilitasnya di bidang hukum.

Baru-baru ini, Abdul Chair Ramadhan juga menjadi sorotan publik ketika dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Peran ini semakin menegaskan posisinya sebagai pakar hukum yang sering dimintai pandangannya dalam isu-isu hukum krusial di Indonesia.

Pandangan

Abdul Chair Ramadhan menunjukkan posisi yang cenderung konservatif dalam penafsiran hukum, khususnya terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, ia berpendapat bahwa MK tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta mendiskualifikasi pasangan calon. Ia menekankan bahwa kewenangan MK terbatas pada koreksi kesalahan penghitungan suara yang masif dan signifikan, sesuai dengan diksi "hanya" dalam Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Ia juga mengutip teori Von Buri yang menyatakan bahwa tidak adanya laporan kecurangan TSM ke Bawaslu berarti kecurangan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Riwayat Jabatan

  1. Des 2025 – Sekarang
    Kepala

    Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

    Komisi Yudisial Republik Indonesia