Premanisme
Deskripsi
Definisi masalah
Premanisme dan gangguan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai hampir Rp900 triliun dari sektor investasi. Sepanjang tahun 2024, tercatat 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas, sementara Polri menindak 10.353 kasus premanisme antara 1 hingga 25 Mei 2025. Skala masalah ini sangat serius, mengancam daya saing Indonesia dan mengganggu iklim investasi serta keamanan nasional.
Fenomena premanisme ini sangat penting untuk ditangani karena mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum, sekaligus menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Tindakan premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan meresahkan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, menjaga kepastian hukum dan rasa aman adalah krusial bagi keberlangsungan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Masalah ini berakar pada beberapa faktor kebijakan dan implementasi. Beberapa ormas, yang awalnya dibentuk dengan tujuan baik, menyimpang dari tujuan awal dan bertentangan dengan esensi pembentukannya. Selain itu, premanisme juga dipengaruhi oleh kombinasi rumit faktor sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial.
Kurangnya kemampuan negara dalam menarik investasi padat karya dan menciptakan lapangan kerja yang ramah bagi kaum migran turut memperparah keadaan. Lemahnya pengawasan di sektor informal menciptakan celah bagi premanisme untuk tumbuh subur. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan satgas saja mungkin merupakan solusi jangka pendek yang belum menyasar akar persoalan.
Pemerintah telah merespons masalah ini dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini melibatkan TNI, Polri, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah, di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Tujuannya adalah menindak tegas segala bentuk aktivitas premanisme dan ormas yang mengintimidasi masyarakat serta mengganggu pelaku usaha dan investasi.
Polri juga telah menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak, seperti Operasi Pekat 2025, di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah industri, untuk memberantas premanisme. Sanksi bagi ormas yang melanggar dapat berupa sanksi administratif hingga pembubaran, dengan penindakan administratif oleh Kemendagri dan pelanggaran pidana oleh kepolisian. Satgas juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Hingga saat ini, perkembangan penanganan isu premanisme menunjukkan kemajuan yang positif. Data Kementerian Dalam Negeri per 2 Juli 2025 mencatat bahwa satgas daerah tingkat provinsi telah terbentuk di 11 provinsi, dengan tambahan 20 satgas kota dan 52 satgas kabupaten. Kemenko Polhukam terus mendorong percepatan pembentukan satgas daerah dan memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga, serta meningkatkan pengawasan terhadap ormas. Survei Indikator juga menunjukkan 67% masyarakat puas terhadap Operasi Pekat 2025 yang dilakukan Polri.