SorotanAktif

Pemadaman Listrik Bergilir 2026

Diperbarui 2 minggu lalu

Deskripsi

Ketersediaan kapasitas pembangkit yang berlimpah tak menjamin stabilitas pasokan energi listrik. Batubara sebagai pemasok utama energi listrik tidak tidak aman, sehingga nyala lampu rumah-rumah warga terguncang.

Definisi masalah

Masyarakat Indonesia mendadak tertimpa pemadaman listrik bergilir di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatera mulai terjadi pada 8 Juni 2026. Bermula dari wilayah Bogor dan sekitarnya, Tangerang Raya, Kota Semarang, dan beberapa kota kabupaten di Jawa Timur. Ternyata pemadaman berlanjut sampai 10 hari, dengan rotasi area terdampak yang meluas hampir sebagian besar kota di Pulau Jawa. Bulan berganti, listrik tak kunjung stabil karena pada 13 Juli giliran Pulau Kalimantan terkena pemadaman.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa gangguan tersebut disebabkan oleh masalah teknis pada pembangkit listrik milik mitra swasta (Independent Power Producer/IPP) serta kendala pasokan energi primer. Buktinya situasi mulai normal ketika pasokan mulai lancar. "Saat ini proses penyaluran medium perengkul atau batu bara dengan tingkat kandungan menengah mulai mengalir pada PLTU di seantero Pulau Jawa,” kata Darmawan dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi PLN, Sabtu, 20 Juni 2026.

Data Kementerian ESDM pada 2024 menunjukkan bahwa sekitar 82 persen produksi batubara nasional berasal dari Pulau Kalimantan. Angka tersebut menegaskan bahwa hampir seluruh fondasi bahan bakar energi berbasis batubara untuk PLTU berasal dari Kalimantan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan lebih lanjut bahwa bukan masalah ketersediaan batubara yang menjadi biang. Ia menegaskan, secara umum kebutuhan batu bara untuk PLN telah diantisipasi melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional. Namun, penugasan tersebut tidak disertai dengan kelancaran logistik batu bara dari sumber hingga pembangkit.

"Total kebutuhan batubara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batubara nasional itu sebesar 180 sampai 190 juta yang sudah dikontrakan 134 juta ton, artinya tinggal sekitar 18 juta kan? Dimananya ada kekurangan. Teknisnya, untuk sampai di power plan-nya itu bukan tugas Dirijen Menerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," terang Bahlil.

Pasal 29 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen diberi hak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian.

Standar mutu pelayanan yang wajib dipenuhi PLN, salah satunya membatasi lama gangguan listrik maksimal 1 jam per pelanggan per bulan. Jika ketentuan tersebut terlampaui, pelanggan berhak memperoleh kompensasi dengan berbagai kriteria.

Adapun detail pemberian kompensasi diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.