SorotanAktif

Kesejahteraan Atlet

Diperbarui 2 minggu lalu

Deskripsi

Kesejahteraan atlet di Indonesia masih menjadi sorotan, terutama terkait jaminan masa depan setelah pensiun dini. Pemerintah berupaya merumuskan skema dana pensiun dan memperluas cakupan jaminan sosial bagi para pelaku olahraga.

Definisi masalah

Stigma bahwa profesi atlet tidak menjanjikan kesejahteraan jangka panjang, terutama setelah masa aktif bertanding berakhir, masih melekat kuat di Indonesia. Karier atlet cenderung singkat, seringkali pensiun sebelum usia 40 tahun, jauh lebih muda dibandingkan profesi lain yang pensiun di usia 50-60 tahun. Meskipun hingga tahun 2026 tercatat 265.000 pelaku olahraga telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak yang belum terjangkau, dan perhatian terhadap perlindungan jangka panjang serta masa tua atlet perlu diperkuat.

Kesejahteraan atlet menjadi sangat penting karena mereka adalah "patriot olahraga" yang mengharumkan nama bangsa melalui prestasi. Profesi ini memiliki risiko kerja yang sangat tinggi; dalam tiga tahun terakhir (hingga 2026), 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dan 63 atlet meninggal dunia. Perlindungan sosial yang memadai memungkinkan atlet fokus berprestasi tanpa khawatir akan risiko di luar lapangan, serta memenuhi amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengenai hak jaminan sosial dan penghargaan bagi atlet.

Salah satu tantangan utama adalah pola pendapatan atlet yang tidak tetap, berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji bulanan konsisten. Kondisi ini menyulitkan penyusunan skema dana pensiun yang berkelanjutan dan berbasis potongan gaji reguler. Akuntabilitas pengelolaan dana pensiun juga menjadi perhatian serius, mengingat pengalaman buruk di masa lalu.

Perumusan skema dana pensiun atlet merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan kajian mendalam. Pemerintah perlu mempelajari praktik terbaik dari negara lain, seperti Malaysia dan India, untuk menemukan model yang paling sesuai dengan konteks Indonesia. Selain itu, jaminan sosial perlu diperluas tidak hanya untuk atlet, tetapi juga mencakup pelatih, wasit, ofisial, dan seluruh ekosistem olahraga nasional.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat ini sedang memformulasikan dana pensiun untuk atlet, dengan target dapat diwujudkan dalam dua tahun ke depan, menjadikan tahun 2026 sebagai tahun penjajakan. Kemenpora juga menggandeng berbagai instansi seperti Kejaksaan, BPKP, dan pakar olahraga untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan skema yang akan dirumuskan.

Bersamaan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI terus mendorong perlindungan sosial bagi atlet, pelatih, ofisial, dan pelaku olahraga lainnya. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan keberlangsungan sosial dan ekonomi setelah masa aktif atlet berakhir. Kolaborasi ini juga bertujuan memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku olahraga dari tingkat pusat hingga daerah.

Perkembangan terbaru menunjukkan komitmen pemerintah untuk merancang pendanaan olahraga nasional yang mumpuni demi menjamin kesejahteraan atlet secara berkesinambungan. Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menpora Erick Thohir untuk merumuskan solusi formula dana pensiun. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyusun skema, dengan penekanan kuat pada akuntabilitas untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan keberlanjutan program.