SorotanAktif

Kepemilikan Asing di E-Commerce

Diperbarui 2 minggu lalu

Deskripsi

Dominasi e-commerce asing, khususnya dari Tiongkok, di Indonesia mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Pemerintah berupaya memperkuat regulasi dan pengawasan untuk melindungi pelaku usaha domestik serta menciptakan ekosistem digital yang adil dan transparan.

Definisi masalah

Ekosistem e-commerce Indonesia menghadapi tantangan serius akibat dominasi platform asing, yang berpotensi menggerus peran pelaku usaha domestik. Hingga 2024, 97% penjual online di Indonesia adalah UMKM, dengan 4,4 juta usaha e-commerce, namun platform perdagangan digital masih terkonsentrasi pada marketplace besar yang sebagian besar dikuasai asing. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa digitalisasi justru membuka akses pasar domestik secara luas kepada produk impor, tanpa diimbangi kekuatan pelaku lokal.

Kondisi ini menjadi serius karena dikhawatirkan digitalisasi ekonomi Indonesia justru memberikan pasar langsung kepada negara lain. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dominasi e-commerce Tiongkok dan mempertanyakan apakah digitalisasi justru menguntungkan pihak asing. Ia menyinggung Tokopedia yang kini berada dalam orbit kepemilikan dan pengaruh luar negeri, serta ekspansi TikTok ke sektor perdagangan digital.

Secara teknis, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital menjadi sangat penting untuk memastikan kepastian hukum bagi konsumen dan produsen lokal. Kondisi ini juga menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil. Oleh karena itu, regulasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan pasar.

Beberapa faktor kebijakan turut memengaruhi situasi ini, seperti kewajiban bagi pedagang daring untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Per Februari 2026, 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan lebih dari 96% dimiliki usaha mikro, memberikan kepastian hukum dan akses pembiayaan. Selain itu, platform marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi.

Kekhawatiran utama lainnya adalah dominasi produk asing, di mana digitalisasi justru membuka akses pasar domestik secara luas kepada produk impor. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan dan daya saing produk lokal. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang ada mampu menyeimbangkan keterbukaan pasar dengan perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan, termasuk penyempurnaan aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk melindungi UMKM dan pelaku usaha lokal. Salah satu langkah konkret adalah mewajibkan platform e-commerce asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memperkuat perlindungan UMKM dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.

Kondisi terbaru menunjukkan adanya pengetatan regulasi, termasuk kewajiban bagi pedagang luar negeri di platform digital Indonesia untuk memiliki identitas dan izin usaha yang sah dari negara asalnya. Permendag 19/2026 juga memberikan masa transisi hingga 18 bulan bagi pedagang lama untuk memenuhi kewajiban NIB. Pemerintah juga secara aktif melakukan patroli siber dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha PMSE yang melanggar aturan, serta memprioritaskan penayangan produk dalam negeri.