Kekerasan di Sekolah
Deskripsi
Definisi masalah
Kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia telah menjadi fenomena sistemik dan darurat nasional, bukan lagi insiden sporadis. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dari Januari hingga Maret 2026, sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan dari Januari hingga Juni 2026, dengan lonjakan signifikan 100% pada triwulan kedua. Jumlah korban kekerasan mencapai 275 orang dalam enam bulan pertama tahun 2026, dan kasus kekerasan di sekolah meningkat 600% dari tahun 2020 hingga 2025.
Angka-angka ini menandakan situasi yang sangat serius, terutama karena hampir separuh kasus (46% menurut JPPI) didominasi kekerasan seksual, menunjukkan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik. Mayoritas kasus (71%) terjadi di jenjang sekolah, dan pelaku sebagian besar berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri, dengan 33% tenaga pendidik/kependidikan, 30% siswa, dan 24% orang dewasa. FSGI juga menyoroti bahwa mayoritas pelaku kekerasan seksual (42 orang teridentifikasi April-Juni 2026) adalah figur otoritas seperti guru, kepala sekolah, dan pengasuh pesantren.
Secara teknis, kondisi ini menunjukkan bahwa sekolah belum menjadi rumah yang aman bagi anak-anak, padahal pendidikan harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh dan belajar. Kekerasan yang terus terjadi merusak masa depan generasi muda dan merupakan alarm bahaya nasional yang menunjukkan krisis nilai serta pengawasan yang lemah. Lingkungan belajar yang tidak aman menghambat perkembangan psikologis dan akademis peserta didik.
Masalah ini juga berakar pada kebijakan dan implementasi regulasi yang belum efektif. Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, misalnya, masih menemui jalan buntu dalam penerapannya karena menyerahkan mekanisme penyelesaian kasus kepada kebijakan kepala sekolah. Hal ini menjadi masalah besar ketika pelaku adalah oknum guru atau kepala sekolah itu sendiri, mengurangi potensi korban mendapatkan keadilan.
Upaya pemerintah menerbitkan peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah pada tahun 2023 juga tidak berdampak signifikan. Bullying, salah satu bentuk kekerasan, sering terjadi karena adanya hubungan kekuasaan antara yang kuat dan yang lemah, persaingan antar siswa, serta korban sering menimpa anak perempuan, penyandang disabilitas, atau anak dengan ekonomi/akademik lemah. Ini menunjukkan bahwa akar masalah kekerasan sangat kompleks dan multidimensional.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan, termasuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini lebih humanis, mengutamakan budaya mendengar, menerima, dan menghormati, serta mengizinkan pemberian sanksi bagi pelaku. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 yang bebas perpeloncoan dan senioritas.
FSGI mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang mulai membuka jalur pengaduan mandiri terpisah dari birokrasi sekolah, seperti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan yang meluncurkan gerakan sekolah bersih dan aman. FSGI juga menyediakan Kanal Pengaduan Kekerasan berbasis dua nomor WhatsApp terdedikasi untuk memutus rantai kendala pelaporan dan memberikan perlindungan responsif. Namun, meskipun ada regulasi dan upaya, kasus kekerasan masih marak dan menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. JPPI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan, serta menindak tegas pelaku.