Kekerasan di Pesantren
Isu induk: Pendidikan Pesantren
Pesantren menghadapi masalah umum di dunia pendidikan yakni kekerasan.
Definisi masalah
Kekerasan di pesantren menjadi masalah serius yang mencakup berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, hingga perundungan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 21 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama sepanjang 2021-2022, dengan 10 di antaranya adalah kekerasan fisik dan perundungan, 6 kekerasan seksual, dan 5 kekerasan fisik. Pada tahun 2023, KPAI menerima 17 kasus kekerasan di satuan pendidikan berasrama, 10 di antaranya terjadi di pesantren. Angka ini, meskipun mungkin hanya puncak gunung es mengingat banyak kasus yang tidak terungkap, menandakan bahwa kekerasan di pesantren bukan insiden terisolasi, melainkan masalah sistemik yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak citra lembaga pendidikan agama.
Isu ini penting untuk ditangani karena pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dan remaja untuk tumbuh dan berkembang, bukan justru menjadi sarana kekerasan yang melanggar hak-hak dasar mereka. Lingkungan yang tidak aman dan penuh kekerasan dapat mengganggu proses belajar mengajar, menurunkan kualitas pendidikan, serta menciptakan trauma jangka panjang bagi santri. Lebih jauh, kasus kekerasan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan agama yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, serta dapat menghambat perkembangan psikologis dan sosial korban di masa depan.
Berbagai faktor turut memengaruhi masalah ini, termasuk kurangnya regulasi yang spesifik dan komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren, serta pengawasan yang belum optimal dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah terhadap pesantren yang banyak beroperasi secara mandiri. Mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya bagi korban juga masih minim, diperparah oleh budaya patriarki dan hierarki yang kuat di beberapa pesantren yang dapat menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan. Selain itu, kurangnya pelatihan bagi pengelola dan pengajar pesantren mengenai pencegahan kekerasan serta penanganan kasus yang tepat juga menjadi kendala.
Pemerintah dan berbagai pihak telah melakukan upaya penanganan, di antaranya melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Kementerian Agama dan lembaga terkait juga aktif mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang pencegahan kekerasan, serta berupaya membangun sistem pengaduan yang lebih terintegrasi. Selain itu, lembaga seperti P2TP2A dan LSM memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, serta mendorong kerja sama lintas sektor antara Kementerian Agama, KPAI, Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta organisasi masyarakat sipil.
Saat ini, isu kekerasan di pesantren semakin banyak disorot oleh media dan masyarakat, mendorong peningkatan kesadaran publik dan tekanan untuk penanganan yang lebih serius. Implementasi PMA 73/2022 dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan pendidikan masih dalam tahap awal dan memerlukan sosialisasi serta pengawasan intensif. Meskipun demikian, masih ada tantangan seperti resistensi dari beberapa pihak di lingkungan pesantren, kendala dalam penanganan kasus hukum, serta kebutuhan akan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai. Namun, ada harapan besar bahwa dengan regulasi yang lebih kuat, peningkatan kesadaran, dan kerja sama lintas sektor, lingkungan pesantren dapat menjadi tempat yang lebih aman dan kondusif bagi santri, sejalan dengan dorongan untuk menciptakan "pesantren ramah anak".