Iuran BPJS Kesehatan
Deskripsi
Definisi masalah
Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif mencapai 58,32 juta jiwa per Februari 2026. Dari angka tersebut, 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan program JKN. Kondisi ini diperparah dengan defisit anggaran BPJS Kesehatan yang membengkak menjadi Rp 14,61 triliun pada tahun 2025.
Ketidakaktifan peserta, terutama akibat tunggakan iuran, secara langsung mengurangi penerimaan BPJS Kesehatan. Defisit terjadi karena pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran, dengan rasio klaim mencapai 108 persen setiap bulan. Pemanfaatan layanan kesehatan yang meningkat tajam pasca-pandemi COVID-19 turut membebani keuangan BPJS Kesehatan.
Peningkatan klaim juga dipengaruhi oleh perubahan pola penyakit, seperti peningkatan kasus penyakit kronis pada usia muda, serta pertumbuhan jumlah penduduk. Penyakit katastropik menyumbang 26,28 persen dari total biaya pelayanan kesehatan pada 2025, dengan penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke menjadi penyumbang klaim terbesar. Beban ini menunjukkan tantangan struktural dalam sistem pembiayaan kesehatan.
Faktor utama penyebab ketidakaktifan peserta adalah tunggakan iuran dari 13,48 juta jiwa, terutama dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki kemampuan finansial tidak stabil. Selain itu, 44,84 juta jiwa lainnya berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah. Pemutakhiran data juga menyebabkan sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan, dengan sebagian beralih menjadi peserta mandiri.
Pemerintah berupaya mengatasi masalah ini dengan rencana penghapusan tunggakan iuran atau pemutihan, yang diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta dan memperbaiki neraca keuangan BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan dana Rp 20 triliun sebagai suntikan dana untuk menghapus tunggakan dan menjaga kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar klaim rumah sakit.
Namun, pencairan dana talangan Rp 20 triliun masih terganjal regulasi, yaitu belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (ALMA) sebagai dasar hukum. Rancangan PP ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan Presiden. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran program JKN juga belum ditandatangani.
Meskipun defisit, aset bersih dana jaminan sosial kesehatan tercatat Rp 30,04 triliun hingga akhir 2025, setara dengan estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan. Angka ini masih di atas ketentuan minimal 1,5 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2025, sehingga BPJS Kesehatan menyatakan dana masih dalam kategori sehat. BPJS Kesehatan terus memperkuat kolektibilitas iuran, mengendalikan biaya pelayanan, serta memperluas program promotif dan preventif.