Gaji Guru
Deskripsi
Definisi masalah
Kesejahteraan guru di Indonesia masih menjadi masalah krusial, terutama terkait gaji yang rendah. Data menunjukkan bahwa 74% guru honorer menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah nasional, bahkan 20,5% di antaranya hanya memperoleh gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Angka ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer hidup di bawah standar kelayakan, mengancam kualitas pendidikan nasional.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sekitar 56% atau 2,6 juta guru di Indonesia masih berstatus non-ASN. Selain itu, per Januari 2026, terdapat 137.000 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan sekitar 200.000 guru belum bergelar S1. Kelompok guru ini belum mendapatkan tunjangan profesi, menambah daftar panjang masalah kesejahteraan yang dihadapi para pendidik.
Kesejahteraan guru yang layak sangat penting sebagai fondasi untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Data komprehensif mengenai guru berpenghasilan rendah diperlukan untuk menentukan prioritas kebijakan dan alokasi anggaran secara lebih tepat. Tanpa data yang akurat, upaya peningkatan kualitas pendidikan akan sulit tercapai.
Kondisi guru, termasuk tingkat kesejahteraan, sebaran, dan kebutuhan intervensi pemerintah, harus termuat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik harus menjadi basis informasi yang kuat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan. DPR menilai laporan pemerintah belum menunjukkan berapa banyak guru yang masih menerima penghasilan di bawah standar kelayakan, menghambat penyusunan kebijakan yang efektif.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi masalah ini adalah ketergantungan pembiayaan guru, terutama guru PPPK, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan kesenjangan kesejahteraan di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Kebijakan pembebanan gaji PPPK ke kas daerah bahkan telah memicu kelumpuhan pembangunan infrastruktur di berbagai kabupaten/kota, memaksa kepala daerah memotong anggaran lain demi membayar hak-hak guru.
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya penanganan, seperti peningkatan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada tahun 2025 dan perluasan sasaran penerima insentif. Kementerian Keuangan juga menyetujui tambahan anggaran Rp5,783 triliun untuk TPG dan tunjangan profesi dosen tahun anggaran 2026. Penyaluran tunjangan juga mulai dilakukan dengan transfer langsung ke rekening guru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik.
Dalam perkembangan terbaru, Komisi X DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Kemendikdasmen pada 15 Juli 2026 untuk membahas isu kesejahteraan guru. DPR mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih gaji guru dan tenaga kesehatan PPPK guna menyelamatkan APBD daerah. Pembahasan mengenai nasib dan legalitas hukum guru honorer untuk tahun anggaran 2027 juga sedang dilakukan lintas kementerian untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal.