Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kepemimpinan
Deskripsi
Mandat
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) hadir sebagai pilar fundamental dalam mewujudkan visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Lembaga ini mengemban mandat penting untuk memberikan dukungan, koordinasi inisiatif, dan pengendalian kebijakan yang inklusif serta terintegrasi di bidang pemberdayaan masyarakat, langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Ruang lingkup Kemenko PM mencakup aspek regulasi, pelayanan, dan program. Kemenko PM merumuskan dan menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaan fungsi di lingkungannya, serta mengelola barang milik negara. Selain itu, lembaga ini menyinkronkan dan mengkoordinasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait program prioritas nasional.
Intervensi strategis Kemenko PM meliputi pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi serta koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga. Kemenko PM juga mengelola isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, serta mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang relevan.
Kemenko PM memainkan peran krusial dalam isu nasional sebagai koordinator utama untuk mewujudkan Asta Cita di bidang pemberdayaan masyarakat. Kontribusinya memastikan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan lintas kementerian/lembaga agar program pemberdayaan berjalan efektif dan terintegrasi.
Warga negara mungkin tidak berurusan langsung dengan Kemenko PM, namun merasakan dampaknya melalui kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat yang dikoordinasikan. Lembaga ini berfokus pada sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga yang kemudian akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai lembaga baru, Kemenko PM adalah motor penggerak visi Indonesia Maju 2045 melalui pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi. Meskipun tidak memberikan layanan langsung, keberadaannya sangat strategis dalam menentukan arah dan efektivitas program-program pemberdayaan di tingkat nasional, dari perumusan kebijakan hingga penyelesaian masalah antar kementerian/lembaga.
