Subsidi Listrik
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Negara mensubsidi listrik karena energi ini merupakan kebutuhan dasar yang menggerakkan perekonomian dan menjamin kesejahteraan sosial. [ 1 ]
Penjelasan
Subsidi Listrik adalah upaya negara untuk memastikan akses energi terdistribusi merata dan dapat melindungi daya beli masyarakat. Dengan skema kebijakan subsidi, negara mengeluarkan anggaran untuk patungan biaya listrik yang dikeluarkan warga, sehingga warga yang berhak dapat menikmati harga lebih murah dari aslinya. Saat ini dengan subsidi, golongan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA mendapat subsidi Rp 415 per kWh, sementara daya 900 VA memperoleh Rp605 per kWh. Sebagai perbandingan, tarif keekonomian listrik nonsubsidi saat ini berkisar di angka Rp1.300 hingga Rp1.500 per kWh
Listrik menjadi objek subsidi karena dianggap sebagai cabang produksi penting yang menjadi hajat hidup orang banyak, sebagaimana termaktub di Pasal 33 UUD 1945. Dalam kacamata ekonomi, listrik adalah energi yang menggerakkan masyarakat modern. Sehingga subsidi bukan hanya berdampak ke pengeluaran warga yang lebih hemat, tapi juga
Tidak semua otomatis dapat menikmati subsidi. Tujuan subsidi hadir untuk memastikan agar golongan tidak mampu dapat menjangkau kebutuhan dasarnya. Listrik subsidi adalah program bantuan tarif listrik dari pemerintah yang diperuntukkan bagi golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan golongan 900 VA (Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dasar Hukum & Dokumen
Isu yang Direspons
Harga dan Subsidi Energi
Merespons
Isu harga dan subsidi energi di Indonesia, mencakup definisi, tujuan, tantangan, dan penanganan oleh pemerintah, disertai data kuantitatif.
Belum ada sorotan permasalahan untuk isu ini.