Ganti Rugi Pemadaman Listrik
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Pemerintah menetapkan batas durasi pemadaman bergilir 1 jam per pelanggan per bulan. Jika melebihi batas, pelanggan berhak memperoleh kompensasi.
Penjelasan
Kompensasi atau ganti rugi saat terjadi pemadaman listrik sepihak merupakan bentuk tanggung jawab mutlak negara melalui PLN atas kegagalan memenuhi kontrak niaga yang sah. Ketika pelanggan membayar tagihan atau membeli token sesuai daya, secara hukum telah terjadi perjanjian jual-beli yang mengikat: pelanggan menunaikan kewajiban finansialnya, dan penyedia wajib menjamin hak pelanggan berupa aliran listrik yang stabil secara terus-menerus.
Pemadaman listrik akibat kelalaian operasional bukan sekadar kendala teknis, melainkan sebuah pelanggaran hak konsumen yang menimbulkan kerugian nyata, mulai dari kerusakan alat elektronik rumah tangga, terganggunya aktivitas harian, hingga hilangnya potensi pendapatan pada sektor usaha. Oleh karena itu, ganti rugi berupa pemotongan tagihan atau bonus kuota kWh wajib diberikan sebagai bentuk keadilan hukum, pemulihan kerugian ekonomi konsumen, serta instrumen kontrol agar penyedia layanan selalu menjaga mutu dan keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.
Dasar hukum ganti rugi tertuang dalam Pasal 29 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen diberi hak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian. Standar mutu pelayanan yang wajib dipenuhi PLN, salah satunya membatasi lama gangguan listrik maksimal 1 jam per pelanggan per bulan. Jika ketentuan tersebut terlampaui, pelanggan berhak memperoleh kompensasi dengan berbagai kriteria.
Adapun detail pemberian kompensasi diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Kompensasi diberikan jika pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan, dengan rincian pengurangan tagihan bulanan:
35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan pelanggan yang dikenakan penyesuaian tarif (adjustment).
20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan pelanggan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif
Anda tidak perlu repot mengajukan klaim atau pelaporan karena sistem PLN akan menghitung secara otomatis. Kompensasi akan diberikan dalam bentuk potongan tagihan pada bulan berikutnya untuk pelanggan pascabayar, atau tambahan kWh gratis saat melakukan pembelian token untuk pelanggan prabayar.