Terorisme
Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan politik atau ideologis, yang menimbulkan ketakutan meluas dan mengancam keamanan negara. Indonesia menghadapi ancaman ini dengan berbagai upaya penanggulangan dan pencegahan.
Ringkasan & Konteks
Terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, seringkali dengan tujuan politik atau ideologis. Definisi ini mencakup tindakan yang dapat menimbulkan korban massal, kerusakan objek vital, atau gangguan keamanan. Dalam konteks bernegara, terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Indonesia menempati peringkat ke-51 dari 127 negara dalam Indeks Terorisme Dunia (WTI) 2024, menunjukkan kategori "rendah" terhadap dampak terorisme. Namun, penangkapan 18 tersangka teroris pada periode yang sama mengindikasikan bahwa ancaman masih ada.
Isu terorisme menjadi penting karena mengancam stabilitas nasional dan menghambat pembangunan. Aksi terorisme dapat menurunkan kunjungan wisatawan, meningkatkan kekhawatiran keamanan, dan merusak ekonomi lokal. Bom Bali 2002, misalnya, menyebabkan 202 orang tewas dan menimbulkan kerugian materi yang signifikan, serta menurunkan pendapatan sektor pariwisata. Penelitian menunjukkan peningkatan pengangguran sebesar 3,5%, penurunan jam kerja 4,2%, dan penurunan upah riil 47% pasca-Bom Bali. Oleh karena itu, penanggulangan terorisme krusial untuk menjaga iklim investasi dan persepsi global terhadap stabilitas Indonesia.
Tujuan peningkatan dalam penanggulangan terorisme adalah untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara dan menjaga stabilitas negara. Pemerintah berupaya mencegah aksi terorisme dan radikalisme melalui reformasi sektor keamanan, pembenahan regulasi, reorientasi pendidikan aparat penegak hukum, dan kampanye sosial-kultural. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan penting dalam mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. BNPT memiliki program sinergisitas dalam mencegah terorisme, mewujudkan sinergi untuk Indonesia harmoni, dan strategi membangun perdamaian global.
Indonesia menangani isu terorisme melalui pendekatan hukum dan kerjasama internasional. Pemerintah mengesahkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan membentuk BNPT. Meskipun aksi terorisme menurun dalam 3 tahun terakhir, dengan 6 kejadian pada 2021 dan 1 pada 2022, ancaman tetap ada. Hingga Oktober 2023, terdapat 104 tersangka terorisme yang ditangkap. Pemerintah juga aktif bekerja sama dengan negara lain dalam berbagi informasi dan membangun kapasitas untuk mencegah pergerakan lintas batas teroris.
Tantangan
Tantangan utama dalam penanggulangan terorisme adalah kesenjangan pemahaman ideologi dan minimnya pengawasan terhadap perkembangan radikalisme. Motif politik mendominasi aksi terorisme di Indonesia, dengan 88 kasus dari 97 aksi yang tercatat antara 2017 hingga 2022. Selain itu, terdapat disparitas yang minim antara objek non-sipil (59 kasus) dan sipil (38 kasus) sebagai target aksi terorisme. Jaringan terorisme terutama terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dengan 69 kasus.
Tantangan tata kelola meliputi koordinasi antar lembaga penegak hukum, intelijen, dan lembaga terkait lainnya. UU No. 15 tahun 2003 dinilai belum cukup memayungi operasi pencegahan dalam bentuk operasi intelijen dan tindakan proaktif di awal. Selain itu, pelibatan perempuan dan anak-anak dalam aksi terorisme semakin meningkat, dengan lebih dari 60 perempuan dan 20 anak di bawah umur terpapar terorisme.
Tantangan pembiayaan juga menjadi perhatian, terutama dalam pengendalian biaya dan tata kelola klaim terkait program jaminan kesehatan. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi layanan dan stabilitas fiskal. Selain itu, dukungan masyarakat terhadap upaya melawan pemikiran dan aksi radikal terorisme perlu ditingkatkan.
Lapisan tambahan termasuk perubahan pola dan pergeseran pusat pergerakan terorisme global. Pemerintah perlu mewaspadai potensi kebangkitan terorisme akibat konflik global dan perkembangan teknologi digital. Berdasarkan The Global Terrorism Index 2024, Indonesia berada di peringkat ke-31, naik tujuh peringkat dibandingkan indeks sebelumnya. Pemerintah perlu terus meningkatkan kinerja pemberantasan terorisme dengan memperkuat sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan.