IsuAktif#Ruang Terbuka Hijau dan Ekosistem Perkotaan

Ruang Terbuka Hijau dan Ekosistem Perkotaan

Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ekosistem perkotaan adalah bagian penting dari infrastruktur kota yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area atau jalur yang memanjang atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30%, terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH memiliki fungsi ekologis sebagai "paru-paru" kota, menyerap karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu, menjadi area resapan air, dan meredam kebisingan. Selain itu, RTH juga memiliki fungsi sosial sebagai tempat rekreasi, interaksi, dan kegiatan fisik bagi warga.

Isu RTH dan ekosistem perkotaan menjadi penting karena kesehatan lingkungan adalah fondasi produktivitas nasional. Warga yang hidup di lingkungan yang sehat memiliki kualitas hidup yang lebih baik, yang menopang pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan kualitas sumber daya manusia. Sebaliknya, kekurangan RTH dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti peningkatan polusi udara, risiko banjir, efek pulau panas urban (urban heat island), dan penurunan kualitas air. Di Indonesia, lebih dari 50% penduduk tinggal di kota-kota, sehingga pengelolaan RTH menjadi krusial untuk keberlanjutan perkotaan.

Tujuan peningkatan RTH adalah untuk mencapai proporsi ideal 30% dari luas wilayah kota, dengan distribusi yang merata dan akses yang mudah bagi seluruh masyarakat. Hal ini mencakup penyediaan RTH publik seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau, dan ruang terbuka lainnya, serta mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pengelolaan RTH. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan membangun 21 RTH baru pada tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp 87,6 miliar.

Indonesia telah memiliki peraturan mengenai RTH, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah kota harus ditambahkan rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Namun, implementasi kebijakan ini masih belum optimal di banyak kota di Indonesia, dimana persentase RTH masih jauh di bawah standar 30%. Di Jakarta Utara, misalnya, luas RTH baru sebesar 5% dari luasan wilayahnya.

Tantangan

Tantangan utama dalam pengelolaan RTH adalah kesenjangan distribusi dan keterbatasan lahan, terutama di pusat kota yang padat. Banyak lahan RTH dikonversi menjadi kawasan terbangun tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Di Kota Palu, luas RTH mengalami penurunan hingga 22% dalam lima tahun, sementara lahan terbangun meningkat 36%. Hal ini diperparah dengan harga tanah yang mahal, sehingga sulit untuk membebaskan lahan baru untuk RTH.

Dari sisi tata kelola, masih terdapat masalah koordinasi antar instansi pemerintah daerah (OPD), lemahnya pengawasan, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan RTH. Akses terhadap informasi mengenai RTH juga masih terbatas, dan transparansi dalam pengelolaan perlu ditingkatkan. Minimnya fasilitas yang memadai dan ketidakpuasan terhadap pengelolaan ruang publik juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam mengelola RTH.

Tantangan pembiayaan juga menjadi kendala dalam pengembangan RTH. Anggaran untuk RTH seringkali tidak menjadi prioritas dalam pembangunan kota. Di Kabupaten Kendal, alokasi anggaran untuk RTH hanya sekitar 18,43% dari total anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemerintah dan DPRD DKI Jakarta juga pernah sepakat memangkas anggaran Dinas Kehutanan dalam KUA-PPAS 2020, dari Rp 1,08 triliun menjadi Rp 700 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan RTH berupa taman. Meskipun demikian, terdapat juga upaya revitalisasi RTH yang dilakukan tanpa menggunakan APBD, seperti revitalisasi Taman Semanggi di Jakarta dengan anggaran Rp134 miliar yang berasal dari kolaborasi pihak ketiga.

Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam memelihara dan mengelola lingkungan, serta program penghijauan yang masih kurang, juga menjadi tantangan dalam mewujudkan RTH yang berkelanjutan. Perubahan iklim dan pesatnya pembangunan perkotaan juga memunculkan tantangan baru bagi tata kelola lingkungan, khususnya di wilayah rawan bencana. Oleh karena itu, diperlukan strategi pembangunan yang tidak hanya tangguh secara infrastruktur tetapi juga ekologis dan sosial, dengan mengintegrasikan RTH dalam strategi perumahan, iklim, dan kesehatan.