Redistribusi Tanah
Redistribusi tanah adalah penataan kembali penguasaan tanah untuk mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani kecil dan masyarakat adat.
Ringkasan & Konteks
Redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan untuk menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah agar lebih berkeadilan. Hal ini mencakup identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah negara, tanah terlantar, atau tanah yang melebihi batas maksimum kepemilikan. Tanah ini kemudian dialokasikan kepada petani tidak bertanah, petani gurem, dan masyarakat adat. Redistribusi tanah menjadi relevan karena ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih tinggi, di mana sebagian kecil masyarakat menguasai sebagian besar lahan.
Isu redistribusi tanah menjadi penting karena ketimpangan penguasaan lahan berkontribusi pada kemiskinan struktural dan ketimpangan sosial ekonomi di pedesaan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa 1% kelompok pengusaha dan korporasi menguasai 68% daratan Indonesia. Redistribusi tanah diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Selain itu, redistribusi tanah dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria yang sering terjadi akibat ketidakadilan dalam penguasaan lahan.
Tujuan utama redistribusi tanah adalah menciptakan pemerataan kepemilikan lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria. Pemerintah menargetkan redistribusi tanah seluas 4,1 juta hektare yang berasal dari kawasan hutan. Selain itu, pemerintah juga menargetkan legalisasi aset atau sertifikasi tanah untuk seluruh bidang tanah di Indonesia. Pada tahun 2017, sebanyak 5 juta sertifikat diterbitkan, 7 juta pada tahun 2018, dan 9 juta pada tahun 2019.
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program redistribusi tanah sejak tahun 1961. Secara kumulatif sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan redistribusi tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang tanah yang diserahkan kepada masyarakat berhak di seluruh Indonesia. Salah satu regulasi pokok yang dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan yang saling terkait, yaitu pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), dan redistribusi tanah.
Tantangan
Salah satu tantangan utama dalam redistribusi tanah adalah ketimpangan penguasaan lahan yang ekstrem, di mana sebagian besar tanah dikuasai oleh korporasi besar dan pemodal kuat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rasio gini ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia berfluktuasi antara 0,50 hingga 0,72 dari tahun 1973 hingga 2013. Selain itu, terdapat kesenjangan antara target dan realisasi redistribusi tanah, terutama yang berasal dari kawasan hutan. Hingga awal 2024, realisasi redistribusi tanah dari kawasan hutan baru mencapai 1,8 juta hektare dari target 4,1 juta hektare.
Tantangan tata kelola meliputi kompleksitas birokrasi, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah, dan potensi konflik agraria. Proses penataan aset dan akses dikelola oleh kelembagaan Reforma Agraria yang terdiri dari stakeholder pusat dan daerah melalui mekanisme yang cenderung lebih birokratis. Selain itu, seringkali terdapat ketidaksesuaian data antara subjek dan objek redistribusi, serta keterbatasan dokumen pendukung.
Dari sisi pembiayaan, perluasan jaminan kesehatan memperbesar akses masyarakat, tetapi juga meningkatkan kompleksitas pengendalian biaya dan tata kelola klaim. Ketika kebutuhan anggaran meningkat, negara menghadapi tuntutan menjaga keseimbangan antara ekspansi layanan dan stabilitas fiskal.
Tantangan tambahan termasuk kapasitas birokrasi yang terbatas, kurangnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat, serta potensi resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Temuan data dalam SK redistribusi tanah 2021 dan 2022 terdapat data penerima yang sudah tidak lagi tergolong mampu untuk produktif dalam artian kuat kerja dalam pertanian. Yaitu ditemukan beberapa calon subjek redistribusi tanah kelahiran antara tahun 1934 sampai tahun 1956 atau berumur antara 65 tahun hingga 89 tahun. Rendahnya partisipasi dan persepsi negatif masyarakat terhadap redistribusi menjadi kendala.