IsuAktif#Perumahan Layak dan Permukiman

Perumahan Layak dan Permukiman

Isu perumahan layak dan permukiman di Indonesia mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas hunian, serta tantangan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga negara.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Perumahan layak dan permukiman adalah isu krusial yang mencakup ketersediaan hunian yang memenuhi standar minimum luas (7,2 m² per kapita), akses air minum dan sanitasi layak, serta ketahanan bangunan. Isu ini relevan dalam konteks bernegara karena perumahan merupakan hak dasar warga negara dan indikator kesejahteraan. Meskipun terjadi peningkatan, baru sekitar 65,25% rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses terhadap hunian layak pada tahun 2024.

Isu ini penting karena perumahan yang layak merupakan fondasi produktivitas nasional dan kualitas hidup. Hunian yang tidak layak dapat mempengaruhi kesehatan, pendidikan, dan produktivitas kerja. Sektor perumahan juga memiliki efek berganda bagi 185 sektor industri lainnya. Pemerintah menyadari pentingnya hal ini dengan mengalokasikan dana stimulus fiskal sebesar Rp 1,5 triliun untuk bantuan pembiayaan perumahan.

Tujuan peningkatan perumahan layak adalah untuk mencapai pemerataan akses, meningkatkan standar hunian, serta memastikan distribusi dan pembiayaan yang adil. Pemerintah menargetkan 70% rumah tangga menghuni rumah layak di tahun 2024, sesuai dengan komitmen RPJMN 2020-2024. Untuk mencapai target ini, pemerintah meluncurkan Program 3 Juta Rumah yang bertujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Indonesia menangani isu ini melalui berbagai lembaga, program, dan sistem, termasuk Kementerian PUPR dengan Program Sejuta Rumah (PSR) yang hingga akhir Juli 2024 mencapai 617.622 unit rumah. Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk sektor properti. Meskipun demikian, *backlog* perumahan masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit pada tahun 2023. Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk program FLPP, namun penyalurannya oleh bank belum optimal.

Tantangan

Tantangan utama dalam perumahan layak adalah kesenjangan distribusi dan keterbatasan stok rumah layak huni, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terdapat disparitas yang mencolok antar wilayah, dimana DI Yogyakarta memiliki persentase hunian layak tertinggi (86,68%) sementara Papua Pegunungan terendah (4,44%) pada tahun 2024. Sebanyak 36,85% rumah tangga di Indonesia belum menempati rumah yang layak pada tahun 2023.

Tantangan tata kelola meliputi minimnya fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, listrik, dan pelayanan kesehatan di permukiman kumuh. Selain itu, pemanfaatan lahan perkotaan mempersulit warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah karena kenaikan harga tanah rata-rata 20% per tahun. Pemerintah daerah harus menyisihkan anggaran dalam APBD dan membuat peraturan daerah agar pengembang memprioritaskan 10% pembangunan perumahan untuk masyarakat miskin.

Tantangan pembiayaan mencakup keterjangkauan (affordability), ketersediaan dana (availability), akses (accessibility), dan keberlanjutan (sustainability). Keterjangkauan MBR untuk memenuhi kebutuhan rumah masih rendah. Akses MBR ke sumber pembiayaan perumahan (lembaga keuangan) untuk mendapatkan KPR masih terbatas. Sumber dana pembiayaan perumahan masih bersifat jangka pendek sehingga tidak dapat berkelanjutan untuk KPR yang bersifat jangka panjang.

Lapisan tambahan tantangan termasuk perubahan demografi, potensi bencana, dan *backlog*. Pola mobilitas manusia semakin cepat dan menyebar, sehingga strategi penyediaan perumahan perlu menyesuaikan pergerakan demografi. Indonesia memiliki potensi bencana alam yang tinggi, namun program permukiman tanggap bencana belum diprioritaskan. *Backlog* kepemilikan rumah nasional pada tahun 2019 sebesar 21,34%, dimana sekitar 13,6 juta rumah tangga belum memiliki rumah.