IsuAktif#Perlindungan Anak Terlantar dan Lansia

Perlindungan Anak Terlantar dan Lansia

Isu perlindungan anak terlantar dan lansia di Indonesia mencakup definisi, pentingnya, tujuan peningkatan, konteks penanganan, dan tantangan yang dihadapi.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Perlindungan anak terlantar dan lansia adalah isu krusial yang mencakup pemenuhan hak-hak dasar dan kesejahteraan kelompok rentan ini. Anak terlantar didefinisikan sebagai anak yang tidak terpenuhi kebutuhan fisik, mental, spiritual, maupun sosialnya. Sementara itu, lansia terlantar adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya akibat berbagai faktor. Dalam perspektif bernegara, perlindungan kelompok ini adalah indikator tanggung jawab negara dalam melindungi warga yang paling membutuhkan. Data Kementerian Sosial tahun 2020 mencatat ada 67.368 anak terlantar di Indonesia. Sementara data BPS tahun 2019 menunjukkan ada sekitar 2,4 juta lansia terlantar.

Isu ini sangat penting karena menyangkut fondasi pembangunan manusia dan keadilan sosial. Anak-anak terlantar berisiko tinggi mengalami eksploitasi, kekerasan, dan putus sekolah. Lansia terlantar rentan terhadap kemiskinan, isolasi sosial, dan masalah kesehatan. Perlindungan yang memadai dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi ketimpangan, dan menjamin kehidupan yang bermartabat bagi seluruh warga negara. Data Susenas Maret 2022 menunjukkan 41,11% lansia berada dalam lapisan rumah tangga 40% terbawah nasional atau sekitar 12,18 juta jiwa.

Tujuan peningkatan perlindungan anak terlantar dan lansia adalah untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan, standar hidup yang layak, dan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pemerintah menargetkan untuk menurunkan angka kemiskinan dan kerentanan di kalangan kelompok ini, serta meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi sosial mereka. Pada tahun 2019, jumlah lansia penerima PKH mencapai sekitar 1,1 juta orang dengan besar bantuan sekitar Rp 2,4 juta per tahun. PBB menargetkan pada tahun 2050, 10 hingga 17 persen dari total populasi dunia adalah lansia sehingga perlu memperoleh perhatian.

Indonesia telah memiliki berbagai lembaga, program, dan sistem untuk menangani isu ini. Kementerian Sosial memiliki program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial untuk lansia. Pemerintah daerah juga memiliki inisiatif sendiri, seperti Program ASLURETI di Kabupaten Aceh Jaya. Namun, implementasi perlindungan masih menghadapi berbagai

Tantangan

Tantangan utama dalam perlindungan anak terlantar dan lansia adalah kesenjangan distribusi layanan dan kapasitas. Banyak anak terlantar dan lansia berada di daerah terpencil dengan akses terbatas ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Selain itu, jumlah pekerja sosial dan tenaga pendamping masih kurang memadai untuk menjangkau seluruh populasi yang membutuhkan. Di Indonesia, layanan kesehatan bagi anak-anak belum merata, terutama di daerah terpencil.

Tata kelola program perlindungan juga menghadapi tantangan. Koordinasi antar lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta masih perlu ditingkatkan. Sistem rujukan dan pemantauan kasus juga perlu diperkuat untuk memastikan efektivitas program dan mencegah terjadinya penelantaran berulang. Penelitian yang dipublikasikan dalam International Journal of Sociology and Social Policy mengungkapkan bahwa kapasitas tata kelola di tingkat provinsi dan lokal sangat tertekan.

Pembiayaan program perlindungan anak terlantar dan lansia juga menjadi tantangan tersendiri. Anggaran yang dialokasikan seringkali belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh populasi yang rentan. Selain itu, mekanisme penyaluran dana dan akuntabilitas penggunaan anggaran perlu diperbaiki untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan efisiensi. Data dari Susenas Maret 2022 menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil lansia yang tergolong miskin atau rentan miskin yang menerima bantuan ATENSI (1,59 persen), PKH (21,65 persen), dan Program Sembako (37,85 persen).

Lapisan tambahan tantangan meliputi perubahan nilai sosial dan budaya yang mempengaruhi dukungan keluarga terhadap lansia, serta kapasitas birokrasi dalam merespons kebutuhan yang kompleks. Perubahan demografis dengan meningkatnya jumlah lansia juga menuntut sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif dan inklusif. Selama sepuluh tahun terakhir, persentase penduduk Lanjut Usia di Indonesia juga mengalami peningkatan dari 7,57 % pada tahun 2012 menjadi 10,48 % pada tahun 2022.