Perkawinan Anak dan Praktik Diskriminatif
Isu perkawinan anak dan praktik diskriminatif di Indonesia, meliputi definisi, dampak, upaya penanganan, dan tantangan yang dihadapi.
Ringkasan & Konteks
Perkawinan anak, yaitu pernikahan formal atau informal sebelum usia 18 tahun, merupakan isu krusial di Indonesia yang melanggar hak asasi anak dan mencerminkan ketidaksetaraan gender. Isu ini relevan dalam konteks bernegara karena berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan melanggengkan kemiskinan. Data BPS tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 19% remaja di Indonesia masih melangsungkan pernikahan anak. Dari jumlah tersebut, 2,16% berusia di bawah 16 tahun dan 17,35% berusia 16-18 tahun saat menikah.
Isu perkawinan anak menjadi tujuan penting karena menghambat peningkatan pendidikan perempuan, mengancam kesehatan reproduksi, dan berdampak buruk pada anak-anak yang dilahirkan. Anak perempuan yang menikah dini cenderung memiliki tingkat pendidikan rendah dan tidak bekerja, sehingga memperburuk kemiskinan. Selain itu, perkawinan anak juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan masalah kesehatan mental. Indonesia menduduki peringkat ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia, dengan 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Tujuan peningkatan dalam isu ini adalah untuk menurunkan angka perkawinan anak dan menghilangkan praktik-praktik diskriminatif yang melanggengkan perkawinan anak. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi pernikahan anak di Indonesia pada tahun 2030, sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perkawinan anak dari 9,23 persen pada tahun 2021 menjadi 8,74 persen pada tahun 2024 dan 6,94 persen pada tahun 2030. Pada tahun 2023, angka perkawinan anak berhasil ditekan hingga 6,92 persen, melampaui target RPJMN 2020-2024.
Indonesia menangani isu perkawinan anak melalui berbagai upaya, termasuk revisi Undang-Undang Perkawinan menjadi UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pemerintah juga membuat program-program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, serta bekerja sama dengan badan-badan internasional seperti UNICEF dan UN Women. Meskipun angka perkawinan anak menurun dalam tiga tahun terakhir, masih ada
Tantangan
Tantangan utama dalam mengatasi perkawinan anak adalah kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan, serta faktor sosial, ekonomi, dan religius yang melanggengkan praktik ini. Kemiskinan, kurangnya pendidikan, norma budaya, dan pergaulan bebas menjadi penyebab utama pernikahan anak. Meskipun UU menetapkan batas usia minimal 19 tahun, dispensasi nikah masih banyak diberikan oleh Pengadilan Agama, yang menyebabkan pernikahan anak tetap terjadi. Pada tahun 2021, terdapat 453 permohonan dispensasi nikah yang masuk, dan 426 di antaranya dikabulkan.
Tantangan tata kelola terletak pada koordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah pusat, dan daerah yang belum optimal. Implementasi kebijakan turunan UU Perkawinan masih belum efektif dalam menekan angka perkawinan anak di daerah. Selain itu, masih banyak anak dan remaja yang tidak mengetahui undang-undang tentang perkawinan, dan peran sekolah dalam sosialisasi tentang undang-undang ini masih lemah.
Tantangan pembiayaan terkait dengan alokasi anggaran yang belum memadai untuk program-program pencegahan perkawinan anak dan pemberdayaan perempuan. Selain itu, perluasan jaminan kesehatan juga meningkatkan kompleksitas pengendalian biaya dan tata kelola klaim [cite: ]. Ketika kebutuhan anggaran meningkat, negara menghadapi tuntutan menjaga keseimbangan antara ekspansi layanan dan stabilitas fiskal.
Lapisan tambahan tantangan termasuk relasi pusat-daerah yang belum sinergis, kapasitas birokrasi yang terbatas, dan perubahan pola pikir masyarakat yang lambat. Persentase perkawinan anak tertinggi terjadi di Sulawesi Barat (19,4%) sedangkan terendah di DKI Jakarta (4,1%), menunjukkan adanya disparitas antar wilayah. Selain itu, terdapat 421 kebijakan diskriminatif yang ditemukan oleh Komnas Perempuan yang dapat melanggengkan praktik diskriminatif terhadap anak perempuan.