Perdagangan Digital dan E-Commerce
Perdagangan digital dan e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, didorong oleh peningkatan pengguna internet dan perubahan perilaku konsumen.
Ringkasan & Konteks
Perdagangan digital dan e-commerce mencakup semua aktivitas jual beli yang dilakukan secara elektronik, terutama melalui internet. Ini termasuk transaksi di platform e-commerce, media sosial, dan aplikasi pesan instan. Dalam perspektif bernegara, isu ini relevan karena e-commerce berkontribusi signifikan terhadap ekonomi digital nasional. Pada tahun 2025, *gross merchandise value* (GMV) e-commerce Indonesia meningkat 14% menjadi US$71 miliar, berkontribusi sekitar 71,72% terhadap total ekonomi digital Indonesia yang mencapai US$99 miliar. Sebanyak 41,51% usaha di Indonesia telah melakukan kegiatan e-commerce.
Isu perdagangan digital dan e-commerce menjadi penting karena sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Pertumbuhan e-commerce didorong oleh perubahan kebiasaan belanja masyarakat, inovasi teknologi dan pembayaran digital, ekspansi *social commerce*, dan dukungan infrastruktur logistik. Pada tahun 2024, nilai transaksi e-commerce mencapai Rp1.288,93 triliun, naik 17,08% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan total pendapatan usaha e-commerce yang tercatat sebesar Rp2.854 triliun pada 2024.
Tujuan peningkatan dalam perdagangan digital dan e-commerce meliputi pemerataan akses, peningkatan standar keamanan transaksi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah menargetkan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman, efisien, dan inklusif, dengan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pasar. Salah satu fokusnya adalah digitalisasi UMKM, dengan target peningkatan jumlah UMKM yang *go digital*. Pada Agustus 2022, sebanyak 20,24 juta UMKM di Indonesia telah terdigitalisasi, atau sekitar 30% dari total UMKM.
Indonesia menangani isu ini melalui berbagai lembaga, program, dan sistem. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen. Survei E-Commerce 2024 oleh BPS mencatat sebanyak 3,82 juta usaha e-commerce tersebar di 38 provinsi hingga 31 Desember 2023. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah usaha e-commerce terbanyak, yaitu 818.077 usaha.
Tantangan
Tantangan utama dalam perdagangan digital dan e-commerce adalah kesenjangan distribusi, fasilitas, dan kapasitas, terutama terkait dengan akses internet dan literasi digital. Meskipun jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 215 juta orang pada tahun 2023, kesenjangan digital masih menjadi masalah, terutama di daerah terpencil. Pada tahun 2024, sebanyak 42 persen usaha telah melakukan penjualan daring. Artinya, masih ada 58 persen pelaku usaha yang belum memanfaatkan platform *online*.
Tantangan tata kelola meliputi isu keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, dan persaingan usaha yang tidak sehat. Mayoritas konsumen masih mengandalkan transfer bank (41,03%), diikuti oleh dompet digital (26,64%), dan COD (Cash on Delivery) sebesar 15,67% sebagai metode pembayaran. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital masih perlu ditingkatkan. Selain itu, implementasi regulasi seperti PP No. 80 Tahun 2019 masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan beban administratif bagi UMKM.
Tantangan pembiayaan juga relevan, terutama dalam hal jaminan keamanan transaksi dan pengendalian biaya operasional. Biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM dalam memanfaatkan e-marketplace menjadi perhatian. Pemerintah perlu memberikan insentif atau keringanan administratif kepada usaha kecil untuk meringankan beban transisi menuju regulasi yang lebih formal.
Selain itu, perubahan pola konsumsi dan persaingan dengan platform asing juga menjadi tantangan. Pada tahun 2023, transaksi e-commerce sempat mengalami penurunan sebesar 4,7%, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan perubahan kebijakan impor. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi inovatif dalam pemasaran digital, peningkatan kualitas layanan, dan pemanfaatan teknologi AI serta *big data*.