IsuAktif#Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sangat miskin, dengan target mencapai 0% pada tahun 2026 melalui berbagai strategi pemerintah.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi, yang diukur berdasarkan standar internasional USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity) per hari. Di Indonesia, pada tahun 2021, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai pengeluaran di bawah Rp 11.941 per orang per hari. Pada Maret 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 4% atau sekitar 10,86 juta jiwa. Dalam perspektif bernegara, pengentasan kemiskinan ekstrem adalah indikator penting kapasitas negara dalam melindungi hak dasar warga dan mewujudkan keadilan sosial.

Isu pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi tujuan penting karena kemiskinan menghambat produktivitas nasional dan memperlebar ketimpangan. Keluarga yang terjerat kemiskinan ekstrem kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi, yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2026. Pada Maret 2024, persentase penduduk miskin ekstrem di Indonesia sebesar 0,83%, turun 0,29% poin dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 1,12%.

Pemerintah berupaya mencapai pemerataan kesejahteraan dan standar hidup layak bagi seluruh warga negara melalui berbagai program dan kebijakan. Target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2026 membutuhkan strategi yang terarah dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah menggeser strategi dari bantuan sosial menjadi pemberdayaan masyarakat berbasis hasil.

Indonesia menangani isu kemiskinan ekstrem melalui berbagai lembaga, program, dan sistem yang terintegrasi. Pemerintah menjalankan tiga strategi utama, yaitu peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran, dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan. Untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp493,5 triliun pada tahun 2024. Pada Maret 2025, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia tercatat 2,38 juta orang atau 0,85% dari total populasi.

Tantangan

Tantangan utama dalam pengentasan kemiskinan ekstrem adalah kesenjangan distribusi sumber daya dan peluang ekonomi antar wilayah. Konsentrasi kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan menyebabkan disparitas pendapatan dan akses layanan publik antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Pada tahun 2020, tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di Jawa Tengah berada di Kabupaten Brebes, mencapai 10,11% atau 39,34 ribu rumah tangga. Ketidakmerataan ini memerlukan intervensi yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Tantangan tata kelola dalam pengentasan kemiskinan ekstrem meliputi koordinasi antar lembaga, efektivitas program, dan akurasi data. Tumpang tindih program dan fragmentasi data dapat mengurangi dampak intervensi dan menghambat pencapaian target. Meskipun anggaran terkait kemiskinan mencapai Rp.526 triliun pada tahun 2021, efektivitas program dalam mengurangi kemiskinan ekstrem masih menjadi isu utama.

Tantangan pembiayaan terkait dengan keberlanjutan program dan efisiensi penggunaan anggaran. Perluasan program jaminan sosial memerlukan pengelolaan biaya yang cermat dan tata kelola klaim yang transparan. Peningkatan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp493,5 triliun pada 2024, sehingga diperlukan upaya menjaga keseimbangan antara ekspansi layanan dan stabilitas fiskal.

Relasi pusat dan daerah, kapasitas birokrasi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat juga menjadi lapisan tambahan tantangan dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam implementasi program dan penyediaan layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas ekonomi lokal memerlukan adaptasi terhadap perubahan pola konsumsi dan perkembangan teknologi.