Pengendalian Banjir dan Tata Air
Pengendalian banjir dan tata air adalah upaya untuk mengelola risiko banjir dan sumber daya air secara terpadu, penting untuk keberlanjutan pembangunan Indonesia.
Ringkasan & Konteks
Pengendalian banjir dan tata air merupakan isu kompleks yang mencakup pengelolaan risiko banjir, drainase perkotaan, konservasi daerah aliran sungai (DAS), dan pengelolaan sumber daya air secara terpadu. Dalam konteks bernegara, isu ini sangat relevan karena banjir dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, kerusakan infrastruktur, dan hilangnya nyawa. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa 43,1% dari total kejadian bencana alam di Indonesia pada tahun 2022 adalah banjir.
Isu pengendalian banjir dan tata air menjadi penting karena dampak signifikan terhadap produktivitas nasional, stabilitas sosial, dan lingkungan. Bencana banjir dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak infrastruktur vital, dan menyebabkan kerugian jiwa. Riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi akibat bencana ekologis di Sumatera pada November 2025 mencapai Rp68,67 triliun. Selain itu, banjir juga dapat memperburuk ketimpangan sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Tujuan peningkatan dalam pengendalian banjir dan tata air adalah untuk mengurangi risiko banjir, meningkatkan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dan menjamin ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat. Pemerintah menargetkan untuk membangun infrastruktur pengendali banjir yang memadai, meningkatkan kualitas drainase perkotaan, dan memulihkan fungsi DAS. Kementerian PUPR telah membangun 38 bendungan sejak 2015 hingga 2022.
Indonesia telah berupaya menangani isu pengendalian banjir dan tata air melalui berbagai lembaga, program, dan sistem. Pemerintah telah membangun infrastruktur pengendali banjir seperti bendungan, tanggul, dan kanal. Selain itu, pemerintah juga menjalankan program normalisasi sungai, pengerukan drainase, dan pengelolaan DAS. Namun, penanganan banjir masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dengan baik. Sebagai contoh, pada tahun 2020, banjir di Jakarta diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 1 triliun.
Tantangan
Tantangan utama dalam pengendalian banjir dan tata air adalah kesenjangan distribusi infrastruktur, fasilitas, dan kapasitas antar wilayah. Konsentrasi pembangunan di wilayah perkotaan menyebabkan wilayah pedesaan dan daerah aliran sungai kurang mendapatkan perhatian. Akibatnya, risiko banjir di wilayah tersebut semakin meningkat. Sebagai contoh, dari 16 kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang terdampak banjir bandang pada akhir November 2025, Kabupaten Agam mengalami kerugian terbesar, mencapai Rp 10,49 triliun.
Tantangan tata kelola meliputi kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya penegakan hukum. Pengelolaan banjir seringkali bersifat sektoral dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, masih banyak bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dan daerah resapan air, memperparah risiko banjir. Data menunjukkan bahwa selama periode 2013-2020, terjadi 1.741 peristiwa banjir di Jabodetabek yang berdampak pada 28.000 hingga 377.000 orang setiap tahunnya.
Tantangan pembiayaan meliputi keterbatasan anggaran, alokasi dana yang tidak efisien, dan kurangnya investasi dari sektor swasta. Pemerintah menyediakan alokasi dana cadangan penanggulangan bencana di APBN, dengan rata-rata realisasi sekitar Rp 4,29 triliun per tahun dalam periode 2014-2024. Namun, angka ini masih jauh dari cukup untuk mengatasi dampak kerugian akibat bencana banjir yang rata-rata mencapai Rp 22,85 triliun per tahun selama 15 tahun terakhir.
Lapisan tambahan tantangan termasuk perubahan iklim, penurunan muka tanah, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Perubahan iklim menyebabkan peningkatan curah hujan ekstrem dan kenaikan muka air laut, memperburuk risiko banjir. Penurunan muka tanah di beberapa kota besar seperti Jakarta juga memperparah dampak banjir. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan juga menjadi kendala dalam pengendalian banjir.