IsuAktif#Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia mencakup pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, konservasi ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu upaya terkoordinasi dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang kaya seperti terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.024 pulau yang terdaftar di PBB pada tahun 2022, dengan 98% di antaranya adalah pulau-pulau kecil. Pengelolaan wilayah ini relevan dalam perspektif bernegara karena menyangkut kedaulatan, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Namun, pembangunan daerah dan nasional lebih cenderung ke wilayah darat, sehingga kawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum mendapat perhatian yang cukup berarti.

Isu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat penting karena wilayah ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir. Wilayah ini menyediakan barang dan jasa kelautan, serta memiliki fungsi konservasi yang penting. Pemanfaatan ekonomi pulau-pulau kecil seharusnya memberikan efek berganda pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi sumber daya alam yang besar belum memberikan kontribusi yang berarti bagi kesinambungan pembangunan nasional maupun kelestarian sumber dayanya. Diperkirakan 60% atau 150 juta penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir dan sekitar 80% lokasi industri di Indonesia terletak di wilayah pesisir.

Tujuan peningkatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya yang terintegrasi, aman, berdaya guna, serta berkelanjutan. Pemerintah berupaya menerapkan prinsip ekonomi biru dalam setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah telah melakukan pembatasan luas lahan di pulau-pulau kecil, di mana paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara untuk kawasan lindung dan kepentingan publik, dan paling banyak 70% dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, dengan kewajiban mengalokasikan paling sedikit 30% dari lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Targetnya adalah mencapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari.

Indonesia menangani isu ini melalui berbagai lembaga, program, dan sistem. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi landasan hukum utama. Namun, implementasinya masih menghadapi

Tantangan

Tantangan utama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kesenjangan distribusi, fasilitas, dan kapasitas. Konsentrasi investasi dan pembangunan di wilayah darat menyebabkan kurangnya perhatian terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari total 17.024 pulau di Indonesia, 54% memiliki ukuran lebih kecil atau sama dengan 1 hektar. Selain itu, terdapat tantangan dalam menjaga dan mempertahankan pulau-pulau kecil, terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan yang baik dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian alam.

Tantangan tata kelola meliputi lemahnya sistem pengawasan, koordinasi, dan disharmoni regulasi antar lembaga. Konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumberdaya juga menjadi masalah. Implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih belum optimal. Dari 34 provinsi, 10 provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW menyatakan tidak memiliki perubahan materi teknis perairan pesisir atau RZWP3K, sementara 24 provinsi menyatakan ada perubahan muatan materi, sehingga perlu melakukan penyusunan materi teknisnya.

Tantangan pembiayaan terkait dengan alokasi anggaran yang belum optimal dan kompleksitas tata kelola klaim. Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan lautan yang belum optimal serta kerusakan lingkungan akibat pengelolaan yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan menjadi masalah. Penurunan produktivitas perikanan juga menjadi perhatian.

Lapisan tambahan tantangan termasuk relasi pusat-daerah, kapasitas birokrasi, dan perubahan pola. Sebanyak 60% atau 150 juta penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir, dan sekitar 80% lokasi industri di Indonesia terletak di wilayah pesisir, yang menimbulkan tekanan terhadap ekosistem. Sebanyak 115 pulau kecil di Indonesia diperkirakan terancam tenggelam akibat perubahan iklim.