Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara
Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara mencakup pengelolaan barang milik negara (BMN), kekayaan negara yang dipisahkan (KND), dan kekayaan negara lain-lain (KNL) untuk kemakmuran rakyat.
Ringkasan & Konteks
Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, dan pengendalian aset yang dimiliki negara. Aset negara meliputi seluruh barang yang dibeli atau diperoleh melalui pembiayaan APBN maupun dari sumber perolehan lainnya yang sah, termasuk tanah, bangunan, infrastruktur, kendaraan, serta aset tidak berwujud seperti hak cipta atau perangkat lunak milik pemerintah. Pengelolaan yang efektif sangat relevan dalam perspektif bernegara karena aset negara merupakan representasi kekayaan negara yang harus dioptimalkan untuk kepentingan nasional. Hingga akhir 2024, total nilai aset negara tercatat mencapai Rp13.692,4 triliun.
Isu pengelolaan aset dan kekayaan negara menjadi penting karena aset negara merupakan fondasi bagi pembangunan dan kesejahteraan nasional. Pemanfaatan aset yang optimal dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mengurangi beban anggaran. Aset negara dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal dan pembangunan, misalnya melalui penerbitan Sukuk Berbasis Aset (SBSN). Namun, belum semua kekayaan negara dimanfaatkan secara efektif. Banyak aset fisik tidak dimanfaatkan optimal; lahan negara dibiarkan menganggur, gedung kosong, atau ruang yang tidak difungsikan secara produktif.
Tujuan peningkatan pengelolaan aset negara adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara. Pemerintah berupaya agar setiap aset negara tidak menganggur, tidak hilang, tidak terbengkalai, tetapi "berkeringat" dan memberi manfaat bagi masyarakat. Salah satu target yang ingin dicapai adalah sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025. Peningkatan value creation aset publik dapat memperluas ruang fiskal tanpa perlu menaikkan pajak atau melakukan penjualan aset.
Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menangani isu pengelolaan aset negara, termasuk revaluasi aset, pembentukan sistem informasi pengelolaan aset, dan penguatan kelembagaan. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran sentral dalam pengelolaan aset negara. Revaluasi aset yang dilakukan Kementerian Keuangan menunjukkan hasil yang menggembirakan, di mana nilai barang milik negara selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 rata-rata mengalami kenaikan. Pada tahun 2011, nilai aset persediaan sebesar Rp59 triliun, nilai aset tetap sebesar Rp1.568 triliun, dan nilai aset lainnya sebesar Rp43 triliun, pada tahun 2020 nilai aset persediaan meningkat tajam menjadi sebesar Rp160,51 triliun, nilai aset tetap menjadi sebesar Rp5.976,01 triliun, dan nilai aset lainnya menjadi sebesar Rp465,73 triliun.
Tantangan
Tantangan utama dalam pengelolaan aset negara adalah masih banyaknya aset yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar (idle) dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized) sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pengelolaan aset negara masih menjadi masalah. Untuk urusan sertifikasi tanah dan bangunan milik pemda, misalnya, jumlahnya masih sangat kurang.
Dari sisi tata kelola, koordinasi antara unit pelaksana pengelolaan BMN dengan satuan kerja pengguna menjadi persoalan dalam pelaksanaan inventarisasi BMN. Selain persoalan penurunan jumlah BMN, temuan juga memperlihatkan status barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi tidak tertib administrasi dan penggunaan barang menjadi tidak efektif. Pencatatan terpusat di kantor pusat dan penumpukan pengadaan aset dalam tahun berjalan juga menjadi kendala. Dari 5 (lima) indikator yang menjadi parameter efektivitas pengelolaan BMN, 2 (dua) indikator masih menyebabkan tata kelola BMN menjadi kurang efektif, yaitu: aspek pengawasan dan integritas dengan skor 3,11 dan efektivitas dukungan Informasi dan Teknologi (IT) dalam pengelolan BMN dengan perolehan skor 3,33.
Kapasitas SDM juga menjadi permasalahan yang menjadi kendala dan menghambat pengelolaan BMN secara efektif. Terdapat tiga masalah kapasitas yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, yaitu: (i) penguasaan ASN pengelola terhadap regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan BMN, (ii) kurangnya kapasitas teknis penatausahaan BMN, dan (iii) kurangnya kapasitas teknis perencanaan dan penganggaran BMN. Berkurangnya kapasitas birokrasi dalam beberapa dekade menyebabkan hilangnya keahlian teknis penting dalam pengelolaan aset negara.
Selain itu, belum adanya persamaan persepsi dalam pengelolaan barang milik Negara dan belum memadainya peraturan juga menjadi tantangan. Hal ini mengakibatkan barang yang dikelola cenderung tidak optimal dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Pemerintah perlu melakukan pelaporan asset Negara secara transparan, sehingga masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah.