IsuAktif#Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Produk Halal

Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Produk Halal

Pengawasan dan penindakan pelanggaran produk halal adalah upaya untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Pengawasan dan penindakan pelanggaran produk halal adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan. Hal ini relevan dalam perspektif bernegara karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga negara berkewajiban untuk melindungi hak konsumen Muslim dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan keyakinan agamanya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, dari 1.5 juta industri kecil dan menengah di bidang makanan dan minuman, sekitar 487,893 produk belum bersertifikat halal hingga Desember 2023.

Isu ini menjadi tujuan penting karena sertifikasi halal memberikan jaminan keamanan, kualitas, dan kepastian hukum bagi konsumen Muslim. Produk halal juga memiliki potensi ekonomi yang besar, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan populasi Muslim global yang mencapai 1,8 miliar, sertifikasi halal menjadi syarat penting untuk memasuki pasar global. Selain itu, pengawasan dan penindakan yang efektif dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal dan mendorong daya saing industri halal Indonesia. Data survei menunjukkan bahwa 80% konsumen di Surakarta lebih memilih produk bersertifikat halal.

Tujuan peningkatan pengawasan dan penindakan pelanggaran produk halal adalah untuk mewujudkan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang efektif dan terpercaya. Hal ini mencakup peningkatan jumlah produk bersertifikat halal, penegakan hukum terhadap pelanggaran, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal. Pemerintah menargetkan semua produk makanan dan minuman, bahan baku, rumah potong hewan, dan jasa penyembelihan di seluruh Indonesia harus bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024. Untuk mencapai target ini, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 3,419,649 produk dari Oktober 2019 hingga Desember 2023.

Indonesia menangani isu ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. BPJPH bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat halal, melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. BPJPH juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan standar halal dan melakukan audit terhadap produk. Namun, pada Oktober 2024, BPJPH dan MUI menemukan 151 nama produk bermasalah yang mendapatkan sertifikat halal, menunjukkan adanya celah dalam sistem sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 121 produk tidak dapat dikecualikan.

Tantangan

Tantangan utama dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran produk halal adalah kompleksitas rantai pasok. Memastikan kehalalan setiap bahan baku dalam rantai pasok yang panjang dan rumit melibatkan banyak pihak dan proses yang beragam. Ketergantungan pada bahan baku impor juga menambah kerumitan, karena standar halal antar negara pengimpor dapat berbeda. Selain itu, masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal karena keterbatasan sumber daya dan pengetahuan tentang prosedur sertifikasi. Hingga saat ini, baru sekitar 36% dari total UMKM di Surakarta yang telah memiliki sertifikat halal.

Tantangan tata kelola meliputi efektivitas pengawasan pasca-sertifikasi dan koordinasi antar lembaga terkait. Kasus penemuan sembilan produk makanan anak yang mengandung unsur babi pada April 2025, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Selain itu, masih terdapat perbedaan pemahaman tentang standar halal dan prosedur sertifikasi di antara pelaku usaha dan petugas pengawas. BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH untuk melaksanakan pengawasan serentak mulai 18 Oktober 2024.

Tantangan pembiayaan juga menjadi kendala, terutama bagi UMKM. Biaya sertifikasi halal, termasuk pemeriksaan halal dan perubahan prosedur produksi, sering dianggap mahal. Meskipun pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui skema self-declare, tidak semua jenis produk memenuhi syarat. Selain itu, biaya pengujian laboratorium juga menjadi kendala bagi produk tertentu seperti kosmetik dan obat tradisional. Data Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa fasilitasi sertifikasi halal untuk IKM periode 2022–2025 telah menjangkau 77 IKM.