Pengawasan Barang Beredar
Pengawasan barang beredar adalah kegiatan sistematis untuk memastikan barang dan jasa yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan, mutu, dan persyaratan lainnya, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ringkasan & Konteks
Pengawasan barang beredar adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pemantauan, pemeriksaan, pengujian, dan tindakan korektif terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, baik produksi dalam negeri maupun impor. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif. Dalam perspektif bernegara, pengawasan barang beredar merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya.
Isu pengawasan barang beredar sangat penting karena secara langsung memengaruhi kesehatan, keselamatan, dan perekonomian masyarakat. Barang yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen, merugikan secara finansial, dan menghambat daya saing industri dalam negeri. Misalnya, peredaran baja tulangan beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat membahayakan konstruksi bangunan dan keselamatan publik. Pada tahun 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak 25.653 konten perdagangan di marketplace yang melanggar aturan, menunjukkan besarnya potensi pelanggaran yang merugikan konsumen.
Tujuan peningkatan pengawasan barang beredar adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, menekan peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta mewujudkan pasar yang tertib dan efisien. Target yang ingin dicapai antara lain peningkatan kesesuaian produk dengan standar yang berlaku, penurunan angka peredaran barang palsu atau selundupan, serta peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar. Pada tahun 2024, capaian pengawasan nasional menunjukkan peningkatan kesesuaian produk dari 50,85 persen menjadi 66,28 persen.
Di Indonesia, pengawasan barang beredar dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Kemendag berupaya memperkuat pengawasan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pemanfaatan sistem digital seperti Indonesian Market Surveillance (INAMS). INAMS mencatat 2.553 laporan pengawasan dari seluruh daerah. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
Tantangan
Salah satu tantangan utama dalam pengawasan barang beredar adalah kesenjangan antara sumber daya pengawasan yang terbatas dengan luasnya wilayah peredaran barang. Konsentrasi petugas pengawas di kota-kota besar menyebabkan pengawasan di daerah terpencil kurang optimal. Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami sepenuhnya peraturan perundang-undangan terkait standar produk dan labelisasi. Hal ini menyebabkan tingkat ketidakpatuhan masih cukup tinggi, terutama di kalangan usaha kecil dan menengah.
Tantangan tata kelola juga menjadi perhatian penting dalam pengawasan barang beredar. Koordinasi antar lembaga pengawas, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih perlu ditingkatkan. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan belum optimal, meskipun sistem seperti INAMS telah dikembangkan. Digitalisasi kepabeanan bertujuan mengurangi intervensi manual, namun teknologi tidak kebal manipulasi jika akses internal disalahgunakan.
Dari sisi pembiayaan, alokasi anggaran untuk pengawasan barang beredar masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan yang ada. Hal ini berdampak pada kemampuan lembaga pengawas dalam melakukan pengujian produk, penegakan hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, masih terdapat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas yang dapat menghambat efektivitas pengawasan. Skandal impor barang ilegal senilai Rp5 miliar yang melibatkan pegawai Bea Cukai menunjukkan bahwa pengawasan internal juga perlu diperkuat.
Lapisan tambahan tantangan meliputi kompleksitas regulasi dan perubahan pola perdagangan yang semakin dinamis, terutama dengan berkembangnya e-commerce. Regulasi yang tumpang tindih atau tidak sinkron antar sektor dapat membingungkan pelaku usaha dan menyulitkan penegakan hukum. Selain itu, pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan secara online memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pengawasan di pasar tradisional. Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.