IsuAktif#Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal

Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal

Pemberantasan penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) adalah upaya untuk menjaga sumber daya laut Indonesia dari kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), atau *Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing*, adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan, atau tidak diatur, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perikanan. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan luas perairan mencapai 6,4 juta km², memiliki sumber daya laut yang melimpah, namun rentan terhadap praktik IUU fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat potensi sumber daya perikanan tangkap Indonesia sebesar 6,4 juta ton per tahun. Praktik illegal fishing mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan merugikan negara secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Isu ini penting karena sektor kelautan dan perikanan memiliki peran strategis dalam penyediaan pangan dan mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi biru. Kerugian ekonomi akibat IUU fishing diperkirakan mencapai miliaran dolar AS per tahun. Sebelum 2014, Indonesia diperkirakan kehilangan 4 miliar dolar AS per tahun akibat illegal fishing. Data lain menyebutkan kerugian negara akibat IUU fishing mencapai 30 triliun rupiah (sekitar 3,11 miliar dolar AS) per tahun. Praktik ini tidak hanya mengurangi pendapatan nelayan lokal, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya ikan dan merusak ekosistem laut.

Tujuan pemberantasan IUU fishing adalah untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah melalui kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Jika praktik IUU fishing tidak diberantas, nelayan tuna skipjack Indonesia diperkirakan akan kehilangan 59% tangkapan dan 64% keuntungan pada tahun 2035.

Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menangani IUU fishing, termasuk pembuatan aturan baru hingga kebijakan penenggelaman kapal. Pada periode 2020-2025, KKP mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 13 triliun dari kegiatan IUU fishing. Rata-rata produksi perikanan tangkap pada 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. KKP juga telah menangkap ribuan kapal pelaku illegal fishing, baik kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII). Pada tahun 2023, PSDKP menangkap 165 kapal karena terlibat IUUF, 150 di antaranya dilakukan oleh kapal-kapal berstatus KII.

Tantangan

Tantangan utama dalam pemberantasan IUU fishing adalah luasnya wilayah perairan Indonesia yang mencapai 6,4 juta kilometer persegi, dengan 3 juta di antaranya adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Luasnya wilayah ini sulit dipantau dengan sumber daya manusia dan armada pengawas yang terbatas. Sebagai contoh, untuk wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III, luasnya mencapai 43.000 NM², namun jumlah kapal patroli masih terbatas. Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi kendala, yang menyebabkan patroli laut berkurang dari 180 hari menjadi hanya 28 hari per tahun.

Dari sisi tata kelola, kurangnya sinergi dan koordinasi antar lembaga pemerintah menjadi tantangan tersendiri. Meskipun berbagai kementerian dan lembaga memiliki wewenang yang sama dalam penegakan hukum di laut, koordinasi di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Regulasi yang belum sepenuhnya mendukung sinergi ini dapat dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai. Pada tahun 2023, PSDKP menangkap 165 kapal karena terlibat IUUF.

Tantangan pembiayaan juga mempengaruhi efektivitas pemberantasan IUU fishing. Operasi kapal pengawas berkurang dari 70 kapal menjadi 37 kapal. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana pengawasan, serta kurangnya dana untuk pengawasan menjadi faktor penyebab kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

Selain itu, praktik penangkapan ikan ilegal juga dilakukan oleh nelayan dalam negeri. Setiap tahunnya, diperkirakan 7,5 juta ton ikan ditangkap secara ilegal di perairan Indonesia. Penangkapan ikan ilegal oleh negara asing sering terjadi di perairan laut Natuna, Sulawesi Utara, wilayah di sekitar Maluku, dan Laut Arafura.