Lahan Pertanian dan Alih Fungsi Lahan
Isu alih fungsi lahan pertanian di Indonesia mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, memerlukan solusi komprehensif.
Ringkasan & Konteks
Lahan pertanian dan alih fungsi lahan menjadi isu penting di Indonesia, negara yang dikenal sebagai negara agraris. Alih fungsi lahan pertanian adalah perubahan fungsi lahan dari kegiatan budidaya pertanian menjadi non-pertanian, seperti kawasan industri, pemukiman, jalan tol, atau pariwisata. Setiap tahunnya, Indonesia kehilangan sekitar 100 ribu hektar lahan pertanian produktif. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi dasar hukum untuk melindungi lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.
Isu ini penting karena ketahanan pangan nasional bergantung pada lahan pertanian yang produktif. Alih fungsi lahan mengancam swasembada pangan, memicu konflik agraria, dan mengurangi pendapatan petani. Penurunan produksi padi nasional mencapai sekitar 3% setiap tahun akibat berkurangnya lahan pertanian. Jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia akan semakin bergantung pada impor pangan.
Tujuan peningkatan dalam isu ini adalah untuk menjaga produktivitas lahan pertanian dan mencapai swasembada pangan nasional. Pemerintah telah menetapkan sekitar 8,73 juta hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), termasuk 4,55 juta hektar Lahan Baku Sawah (LBS). Kementerian PPN/Bappenas mengusulkan revisi Perpres 59/2019 guna memperkuat regulasi perlindungan lahan sawah dengan target 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B sesuai RPJMN 2025-2029.
Indonesia berupaya menangani isu ini melalui berbagai regulasi dan program. Pemerintah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun, implementasi di lapangan masih lemah akibat kurangnya pengawasan. Kementerian Pertanian mencatat alih fungsi Lahan Baku Sawah (LBS) telah mencapai 79 ribu hektar dalam lima tahun terakhir.
Tantangan
Tantangan utama dalam isu ini adalah kesenjangan antara kebutuhan lahan untuk pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pembangunan infrastruktur memicu alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan paling masif terjadi di Pulau Jawa, khususnya di kawasan sekitar Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Tata kelola lahan menjadi tantangan karena lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Pemerintah daerah seringkali mengajukan usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengkonversi lahan sawah. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyoroti lemahnya komitmen politik pemerintah dalam menjalankan regulasi yang melindungi lahan pertanian.
Pembiayaan juga menjadi tantangan karena kurangnya insentif bagi petani untuk mempertahankan lahan pertanian mereka. Pemerintah menyiapkan insentif bagi petani agar tetap mempertahankan lahan sawahnya, termasuk prioritas alokasi anggaran melalui DAK Tematik Pangan, subsidi harga hasil panen, serta insentif pajak bagi pemilik. Namun, implementasi insentif ini belum optimal.
Relasi pusat dan daerah serta kapasitas birokrasi juga mempengaruhi efektivitas pengendalian alih fungsi lahan. Pemerintah pusat mendorong revisi Perpres 59/2019 dan percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Namun, proses penetapan LSD masih menunggu persetujuan dan pengawasan terhadap usulan perubahan RTRW dari pemerintah daerah perlu ditingkatkan.