IsuAktif#Ketahanan Energi Nasional

Ketahanan Energi Nasional

Ketahanan energi adalah kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau, dan keberlanjutan dengan memperhatikan lingkungan.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Ketahanan energi nasional adalah kondisi ketika ketersediaan energi terjamin, masyarakat memiliki akses terhadap energi dengan harga yang terjangkau, dan pengelolaan energi dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan. Dalam konteks bernegara, ketahanan energi mencakup kemampuan merespons dinamika energi global dan menjamin ketersediaan energi dalam negeri. Dewan Energi Nasional (DEN) mencatat indeks ketahanan energi Indonesia berada pada level "tahan", dengan skor 6,64 dari skala 8. Indeks ini diukur berdasarkan empat aspek utama, yaitu *availability* (ketersediaan), *accessibility* (aksesibilitas), *affordability* (keterjangkauan), dan *acceptability* (penerimaan terhadap lingkungan).

Isu ketahanan energi sangat penting karena energi merupakan komponen vital dalam produksi barang dan jasa, serta menopang kegiatan ekonomi. Gangguan pada pasokan energi dapat menurunkan produktivitas ekonomi dan menghambat pertumbuhan. Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang besar, mencapai 3.687 Gigawatt (GW), yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan energi. Pemanfaatan energi terbarukan juga mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca, dengan target penurunan emisi sebesar 31,89% hingga 43,2% pada tahun 2030.

Tujuan peningkatan ketahanan energi adalah mencapai kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada impor energi. Pemerintah menargetkan energi terbarukan mencapai minimal 23% dari bauran energi primer pada tahun 2025, dan 31% pada tahun 2050. Untuk mencapai target ini, Indonesia perlu meningkatkan investasi pada infrastruktur energi domestik, termasuk pembangunan kilang minyak dan infrastruktur gas. Pada tahun 2022, Indonesia mengimpor minyak mentah dan produk minyak senilai US$28 miliar, menunjukkan perlunya upaya mengurangi ketergantungan impor.

Indonesia menangani isu ketahanan energi melalui berbagai kebijakan dan program, termasuk Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014. KEN menargetkan bauran energi dari energi terbarukan minimal 23%. Pemerintah juga menerapkan kebijakan *domestic market obligation* (DMO) untuk batubara, mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 25% produksi untuk kebutuhan domestik. Realisasi produksi batubara nasional pada tahun 2025 mencapai 790 juta ton, dan pemerintah menargetkan produksi sekitar 600 juta ton pada tahun 2026 setelah penyesuaian.

Tantangan

Tantangan utama dalam ketahanan energi adalah tingginya ketergantungan pada bahan bakar fosil, khususnya minyak bumi. Pada tahun 2014, bahan bakar fosil masih mendominasi bauran energi nasional dengan pangsa sekitar 94%. Ketergantungan impor LPG juga menjadi masalah, dengan lebih dari 80% kebutuhan LPG domestik dipenuhi dari impor. Konsumsi LPG terus meningkat, dari 5,6 juta ton pada tahun 2013 menjadi 8,7 juta ton pada tahun 2023.

Dari sisi tata kelola, tantangan meliputi koordinasi antar lembaga dan sinkronisasi kebijakan energi di tingkat pusat dan daerah. Revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan sedang dalam tahap konsultasi untuk mendukung ketahanan energi nasional, termasuk isu-isu seperti skema *bundling* vs *unbundling* dan strategi peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu, pemangkasan produksi batubara pada tahun 2026 dikhawatirkan dapat menekan pasokan batubara ke pembangkit listrik, berpotensi mengganggu sistem kelistrikan di Pulau Jawa.

Tantangan pembiayaan meliputi perlunya investasi besar dalam pengembangan energi terbarukan dan infrastruktur energi. Produksi minyak bumi Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai 606.000 barel per hari, jauh di bawah kebutuhan konsumsi nasional sebesar 1,6 juta barel per hari, sehingga Indonesia harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari dengan biaya mencapai sekitar Rp 500 triliun per tahun. Pemerintah masih memberikan subsidi untuk batubara, LPG, dan bensin, yang mempengaruhi keterjangkauan energi.

Lapisan tambahan termasuk perlunya peningkatan efisiensi energi dan perubahan pola konsumsi energi. Rasio intensitas energi Indonesia masih tinggi dibandingkan negara lain di Asia. Pemerintah menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% hingga 43,2% pada tahun 2030, yang memerlukan transisi dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan. Potensi energi terbarukan Indonesia mencapai 3.687 GW, namun pemanfaatannya masih perlu ditingkatkan.