IsuAktif

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu krusial yang mencakup berbagai bentuk pelanggaran dan membutuhkan penanganan komprehensif di Indonesia.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Kekerasan terhadap perempuan dan anak mencakup berbagai tindakan yang membahayakan fisik, psikologis, dan kesejahteraan mereka, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, eksploitasi, dan penelantaran. Isu ini relevan dalam perspektif bernegara karena melanggar hak asasi manusia dan menghambat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan 17.355 kasus kekerasan di Indonesia hingga awal Agustus 2025, di mana 80,6% (14.919) korbannya adalah perempuan. Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual, mencapai 34,8% dari total kasus, diikuti oleh kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi.

Isu ini menjadi tujuan penting karena kekerasan berdampak negatif pada produktivitas, kesehatan mental, dan kualitas hidup perempuan dan anak-anak. Kekerasan juga memperburuk ketimpangan gender dan sosial, serta menghambat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat hampir 10% dari tahun sebelumnya. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Tujuan peningkatan dalam isu ini adalah untuk mencapai pemerataan perlindungan hukum, standar pelayanan yang komprehensif, distribusi layanan yang merata, dan pembiayaan yang memadai untuk pencegahan dan penanganan kekerasan. Pemerintah menargetkan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peningkatan indeks pembangunan gender. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjamin hak korban atas perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan hukum, pemulihan ekonomi, dan keadilan dalam proses hukum.

Indonesia menangani isu ini melalui berbagai lembaga, program, dan sistem, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). KemenPPPA mengalokasikan dana sebesar Rp252 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2025 untuk penanganan isu perempuan dan anak. Meskipun demikian, survei nasional menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang tercatat dalam sistem pelayanan, mengindikasikan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor.

Tantangan

Tantangan utama terletak pada kesenjangan distribusi layanan dan kapasitas penanganan kasus kekerasan di berbagai wilayah. Konsentrasi layanan di kota-kota besar menyebabkan perbedaan mutu layanan antar daerah. Data SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa "Rumah Tangga" menempati peringkat teratas sebagai tempat kejadian kekerasan (60,1%), yang sejalan dengan temuan Komnas Perempuan tahun 2023 bahwa ranah personal/domestik mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan (98,5%). Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan terdekat korban seringkali menjadi tempat paling berbahaya.

Tantangan tata kelola mencakup kurangnya koordinasi antar lembaga, antrean panjang dalam proses hukum, dan sistem rujukan yang belum optimal. Belum ada sistem yang terbangun dalam penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah tersendiri. Stigma sosial dan budaya patriarki juga menjadi penghalang bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan.

Tantangan pembiayaan melibatkan kompleksitas pengendalian biaya dan tata kelola klaim dalam perluasan jaminan kesehatan. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan isu perempuan dan anak, kebutuhan anggaran terus meningkat seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan dan kompleksitas penanganannya. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi korban.

Lapisan tambahan tantangan termasuk relasi pusat-daerah yang belum sinkron, kapasitas birokrasi yang terbatas, dan perubahan pola kekerasan di era digital. KemenPPPA bekerja sama dengan pihak terkait telah menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sejak tahun 2021. Namun, efektivitas layanan ini perlu terus ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak korban dan memberikan penanganan yang komprehensif.