Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak adalah isu krusial di Indonesia yang mencakup berbagai bentuk kekerasan dan memerlukan penanganan komprehensif untuk melindungi hak-hak anak.
Ringkasan & Konteks
Kekerasan terhadap anak mencakup segala bentuk kekerasan fisik, seksual, emosional, serta pengabaian yang dialami oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun. Isu ini sangat relevan dalam perspektif bernegara karena melanggar hak-hak dasar anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa sekitar 50,78% atau sekitar 11,5 juta anak usia 13-17 tahun di Indonesia pernah mengalami satu atau lebih bentuk kekerasan. Prevalensi kekerasan ini mengindikasikan adanya masalah serius yang perlu segera ditangani secara komprehensif.
Isu kekerasan terhadap anak menjadi tujuan penting karena anak-anak adalah fondasi utama pembangunan bangsa. Kekerasan dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang anak, menyebabkan masalah kesehatan fisik dan mental yang berkepanjangan. Anak-anak yang mengalami kekerasan cenderung sulit mengendalikan emosi, mengalami penurunan fungsi otak, dan enggan bersosialisasi. Berdasarkan data Kementerian PPPA tahun 2021, tercatat 15.914 kasus kekerasan pada anak di Indonesia. Memastikan perlindungan anak dari kekerasan adalah investasi penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif.
Tujuan peningkatan dalam penanganan isu ini adalah untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, baik di dalam maupun di luar rumah. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas pengasuhan, mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan kekerasan, serta menjamin adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Target penurunan stunting sebesar 14% pada tahun 2024 belum tercapai, menunjukkan perlunya upaya lebih intensif dalam pemenuhan hak-hak anak. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, keluarga, dan lembaga swadaya masyarakat.
Indonesia telah berupaya menangani isu kekerasan terhadap anak melalui berbagai lembaga, program, dan sistem. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memiliki Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) untuk mencatat dan melaporkan kasus kekerasan. Selain itu, terdapat layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp. Pada tahun 2022, SAPA 129 menerima 957 kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Tantangan
Tantangan utama dalam penanganan kekerasan terhadap anak adalah kesenjangan distribusi informasi dan layanan perlindungan anak. Penyebaran informasi mengenai hak-hak anak dan cara melaporkan kekerasan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kapasitas administratif Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang perlindungan anak belum maksimal, serta anggaran perlindungan anak masih minim. Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, dalam lima hari pertama Februari 2026, terdapat 267 laporan kekerasan terhadap anak, dengan rata-rata lebih dari 50 laporan setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi dan memerlukan perhatian serius.
Tantangan tata kelola juga menjadi isu penting dalam penanganan kekerasan terhadap anak. Banyak korban kekerasan seksual yang tidak diakomodasi layanan hukum karena berbagai faktor, seperti tidak adanya ahli, biaya proses hukum, ancaman terhadap korban, rasa malu, dan kurangnya perlindungan terhadap korban. Selain itu, implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak masih menghadapi kendala, seperti isu penegakan hukum yang persisten, kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan, dan norma sosial yang belum sepenuhnya memprioritaskan hak anak. Survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 menunjukkan bahwa 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% murid rentan mengalami hukuman fisik, dan 36,31% berpeluang mengalami perundungan.
Tantangan pembiayaan juga menjadi faktor penghambat dalam upaya perlindungan anak. Anggaran yang minim untuk program perlindungan anak membatasi kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan yang memadai bagi korban kekerasan. Selain itu, korban kekerasan seksual seringkali masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, sehingga menyulitkan mereka untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan anggaran untuk program perlindungan anak serta pemberdayaan ekonomi bagi keluarga yang rentan terhadap kekerasan.
Lapisan tambahan yang perlu diperhatikan adalah relasi pusat dan daerah dalam penanganan kekerasan terhadap anak. Sistem desentralisasi pemerintahan Indonesia dapat menyebabkan perbedaan dalam implementasi program perlindungan anak di berbagai daerah. Selain itu, kapasitas birokrasi di daerah juga perlu ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan yang efektif bagi korban kekerasan. KPAI mencatat adanya 225 anak dari kelompok minoritas agama yang memerlukan perlindungan lebih lanjut dari kekerasan fisik dan psikis. Diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta peningkatan kapasitas birokrasi untuk memastikan perlindungan anak yang merata di seluruh Indonesia.