IsuAktif#Kebakaran Hutan dan Kabut Asap

Kebakaran Hutan dan Kabut Asap

Kebakaran hutan dan kabut asap adalah masalah lingkungan multidimensional di Indonesia yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan hubungan internasional.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Kebakaran hutan dan kabut asap merupakan isu kompleks yang mencakup kebakaran hutan dan lahan gambut, menghasilkan kabut asap yang berdampak luas. Isu ini relevan dalam perspektif bernegara karena menyangkut kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi. Pada Agustus 2023, tercatat 144 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, meliputi 64,29% dari total kejadian bencana. Kebakaran hutan dan lahan gambut berkontribusi pada polusi udara regional dan emisi gas rumah kaca.

Isu kebakaran hutan dan kabut asap menjadi tujuan penting karena dampaknya yang signifikan terhadap produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kabut asap dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), asma, penyakit jantung, dan iritasi mata. Pada tahun 2015, diperkirakan 40 juta orang terpapar asap dan 500 ribu menderita ISPA. Selain itu, kebakaran hutan dan kabut asap juga berdampak pada sektor ekonomi, termasuk pertanian, industri, pariwisata, dan transportasi. Bank Dunia memperkirakan kerugian Indonesia akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp72,95 triliun.

Tujuan peningkatan dalam isu ini adalah untuk mencapai pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara efektif, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan. Pemerintah berupaya untuk menurunkan luas kebakaran gambut dari 891.275 ha (2015) menjadi 24.212 ha (2025). Target lainnya adalah meningkatkan kualitas udara, mengurangi kasus penyakit terkait kabut asap, dan meminimalkan kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Indonesia telah menangani isu kebakaran hutan dan kabut asap melalui berbagai lembaga, program, dan sistem. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki strategi operasi darurat asap yang dilakukan secara serentak, termasuk hujan buatan, pemboman air, pemadaman di darat, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga berperan dalam penyegelan lahan-lahan yang terbakar dan meningkatkan penegakan hukum. Pemerintah juga berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan melalui pembinaan Masyarakat Peduli Api. Luas area karhutla pada tahun 2025 tercatat seluas 213.984 ha, menurun dari tahun 2024 yang mencapai 376.805 ha.

Tantangan

Tantangan utama dalam penanganan kebakaran hutan dan kabut asap adalah kesenjangan dalam distribusi sumber daya dan kapasitas antar wilayah. Konsentrasi sumber daya pemadaman kebakaran dan tenaga ahli di wilayah tertentu menyebabkan perbedaan efektivitas penanganan kebakaran di berbagai daerah. Selain itu, luas lahan yang terbakar pada tahun 1997-1998 mencapai 11,7 juta hektar, dengan 8,13 juta hektar di Kalimantan, menunjukkan skala tantangan yang besar.

Tantangan tata kelola meliputi koordinasi antar lembaga pemerintah, penegakan hukum yang lemah, dan sistem perizinan yang tumpang tindih. Tumpang tindih izin usaha perkebunan dengan kawasan hutan lindung mencapai lebih dari 30% di Kalimantan dan Sumatra. Penegakan hukum yang tidak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran lahan juga menjadi masalah serius. Pengaturan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Riau lebih mengarah pada pengendalian bencana kabut asap, bukan pada kebakaran yang terjadi, sehingga pekerjaan yang dilakukan berjalan pada penanggulangan (pemadaman) saja.

Tantangan pembiayaan terkait dengan alokasi anggaran yang tidak memadai, mekanisme pendanaan yang kurang efektif, dan kompleksitas tata kelola klaim. Alokasi anggaran untuk pencegahan kebakaran hutan seringkali lebih rendah dibandingkan dengan penanggulangan kebakaran. Selain itu, kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. BMKG mencatat kerugian ekonomi akibat karhutla tahun 2025 mencapai Rp 6,7 triliun.

Lapisan tambahan tantangan termasuk relasi pusat-daerah yang kurang harmonis, kapasitas birokrasi yang terbatas, dan perubahan pola iklim. Perubahan iklim, seperti fenomena El Nino, dapat memperpanjang musim kemarau dan meningkatkan risiko kebakaran hutan. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan kebakaran hutan juga perlu ditingkatkan. Selain itu, kurangnya kesiapan sarana pemadaman dan pengawasan lapangan juga menjadi faktor penyebab kebakaran hutan.