IsuAktif#Industri Pertahanan Dalam Negeri

Industri Pertahanan Dalam Negeri

Industri pertahanan dalam negeri adalah sektor strategis yang memproduksi alutsista dan teknologi terkait untuk memenuhi kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional, dengan tujuan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Industri pertahanan dalam negeri didefinisikan sebagai industri nasional yang terdiri dari BUMN dan swasta, yang menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta jasa pemeliharaan untuk kepentingan strategis. Industri ini berlokasi di wilayah NKRI dan mencakup industri alat utama, komponen utama, penunjang, komponen, pendukung, dan bahan baku. Dalam perspektif bernegara, industri pertahanan bukan hanya tentang alutsista, tetapi juga indikator kapasitas negara melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional. Pada tahun 2022, anggaran Kementerian Pertahanan mencapai Rp 133,9 triliun.

Isu industri pertahanan menjadi penting karena memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Industri pertahanan dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi teknologi, dan mengurangi ketergantungan pada impor alutsista. Namun, daya saing industri pertahanan nasional dinilai belum optimal, sehingga partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global masih minimal.

Tujuan peningkatan industri pertahanan adalah untuk mencapai kemandirian dalam pengadaan alutsista, penguasaan teknologi kunci, dan peningkatan daya saing di tingkat global. Pemerintah menargetkan industri pertahanan nasional mampu menguasai teknologi yang bernilai strategis, mewujudkan industri yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing. Untuk mencapai industri pertahanan yang kuat, dibutuhkan anggaran Research & Development (R&D) yang besar.

Indonesia menangani isu ini melalui berbagai kebijakan dan lembaga, seperti UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), dan program revitalisasi industri pertahanan. Pemerintah memberikan perhatian kepada industri pertahanan dalam negeri dengan membentuk tim, dewan dan badan yang pada prinsipnya untuk mempercepat pembangunan industry pertahanan nasional. Namun, industri pertahanan Indonesia masih tertatih-tatih untuk mencapai tujuan yang ditetapkan sejak program revitalisasi industri pertahanan dimulai pada 2009. Stagnasi anggaran pertahanan yang masih sekitar 0,8% PDB menjadi salah satu

Tantangan

Tantangan utama yang dihadapi industri pertahanan dalam negeri adalah keterbatasan anggaran, dominasi BUMN, dan ekosistem industri yang belum lengkap. Alokasi anggaran pertahanan Indonesia masih stagnan di angka 0,8% dari PDB. Selain itu, proporsi anggaran pengadaan senjata dan litbang tergolong rendah untuk bersaing di tingkat global.

Dari sisi tata kelola, ekosistem industri pertahanan belum terbentuk dalam wujud yang diinginkan. Dominasi BUMN dalam ekosistem industri pertahanan Indonesia belum menunjukkan adanya helix dan rantai pasok yang optimal. Belum terbentuknya industri pertahanan tier 3 atau 4 yang fokus menyuplai bahan baku menjadi kendala.

Tantangan pembiayaan juga menjadi isu krusial. Dukungan anggaran belanja pertahanan Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara lain. Keterbatasan anggaran menjadi hambatan dalam pengembangan industri pertahanan yang berkelanjutan. Minimnya dukungan riset dan pengembangan (R&D) juga menjadi kendala dalam adopsi teknologi.

Selain itu, masih terdapat ketimpangan perlakuan antara firma pertahanan milik negara dengan perusahaan pertahanan partikelir yang dilakukan oleh pemerintah. Beban pajak terhadap industri pertahanan tier 2 juga menjadi tantangan.