Hak Masyarakat Adat dan Perhutanan Sosial
Isu hak masyarakat adat dan perhutanan sosial di Indonesia mencakup pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat adat untuk kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
Ringkasan & Konteks
Hak masyarakat adat dan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat, dengan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen sejak 2015 untuk mencadangkan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dikelola oleh masyarakat melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Hingga 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutanan Sosial mencapai 5.087.754 hektar, melibatkan kurang lebih 1.127.815 kepala keluarga dan 7.694 unit Surat Keputusan (SK). Pada 25 Agustus 2025, luas area perhutanan sosial di Indonesia mencapai 8,32 juta hektare, yang pengelolaannya melibatkan sekitar 1,42 juta kepala keluarga.
Isu ini penting karena pengelolaan hutan oleh masyarakat adat berkontribusi pada produktivitas nasional, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan. Warga yang memiliki akses dan hak kelola hutan secara lestari dapat meningkatkan ekonomi lokal dan menjaga stabilitas sosial. Program perhutanan sosial juga mendukung program ketahanan pangan nasional dengan menyiapkan pasokan bahan baku yang berasal dari kawasan hutan. Pada triwulan II tahun 2025, nilai transaksi ekonomi dari Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial mencapai Rp 1,57 triliun, meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Tujuan peningkatan dalam isu ini adalah pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan lahan hutan, perbaikan tata lingkungan, dan pengurangan kemiskinan di perdesaan. Pemerintah menargetkan percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian integral strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat. Pemerintah juga menargetkan penambahan pendamping perhutanan sosial sebanyak 23.400 orang sampai tahun 2030.
Indonesia menangani isu ini melalui berbagai lembaga, program, dan sistem. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggung jawab atas kegiatan penyiapan kawasan perhutanan sosial. Pemerintah telah mengalokasikan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dengan SK No. 6642 Tahun 2024 seluas 15.359.704 hektare, termasuk data indikatif hutan adat (70 unit) seluas 825.275 hektare. Namun, realisasi perhutanan sosial dari 2007 hingga 18 Maret 2021 baru mencapai 4,5 juta hektar atau 35,43 persen dari target pemerintah hingga tahun 2024 seluas 12,7 juta hektar.
Tantangan
Tantangan utama dalam hak masyarakat adat dan perhutanan sosial adalah kesenjangan distribusi akses dan pengelolaan hutan, serta konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang diterima adalah soal sengketa pertanahan. Pada tahun 2014, terdapat 2.483 berkas pengaduan kategori agraria, meningkat dari 1.123 berkas pada tahun 2012. Luas area perhutanan sosial yang dikelola masyarakat adat masih terbatas, dimana sampai tahun 2014 hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan yang dibuka aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan.
Tantangan tata kelola meliputi tumpang tindih izin konsesi dengan tanah adat, prosedur administrasi yang rumit, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sebelum IKN diumumkan, tumpang tindih kepemilikan lahan antara perusahaan, transmigran, dan komunitas adat menjadi masalah yang rumit dan kompleks. Eforia perhutanan sosial di level nasional tidak diiringi dengan semangat proaktif dari nasional dan provinsi untuk memfasilitasi usulan dari masyarakat.
Tantangan pembiayaan juga menjadi isu penting, termasuk keterbatasan sumber daya yang ada di masyarakat dan pemerintah daerah untuk proses pengakuan hutan adat. Pemerintah menargetkan merekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029. Salah satu permasalahan dalam pendampingan masyarakat pengelola perhutanan sosial adalah terbatasnya jumlah tenaga pendamping, termasuk dari unsur penyuluh kehutanan.
Lapisan tambahan tantangan meliputi relasi pusat-daerah, kapasitas birokrasi, dan perubahan pola pemanfaatan lahan. Di Papua, 70% kawasan hutan dialokasikan untuk zona budidaya, yang menjadi tantangan terberat dalam implementasi perhutanan sosial. Pada Mei 2025, Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) yang terdokumentasi dan terdaftar di WGII seluas 647.457,49 hektar, dari total potensi mencapai 22,8 juta hektar.