IsuAktif#Akses Perumahan Rakyat

Akses Perumahan Rakyat

Akses Perumahan Rakyat adalah isu krusial di Indonesia, mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan kelayakan hunian bagi seluruh warga negara.

Diperbarui 15 minggu lalu

Ringkasan & Konteks

Akses perumahan rakyat adalah isu yang mencakup ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh warga negara, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Isu ini relevan karena perumahan bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga fondasi bagi pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi mendatang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur kebijakan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak. Namun, hingga 2023, tercatat 9,9 juta rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam akses perumahan.

Isu akses perumahan menjadi tujuan penting karena perumahan yang layak adalah fondasi kesejahteraan dan produktivitas nasional. Tempat tinggal yang layak berkontribusi pada kesehatan, stabilitas sosial, dan kualitas sumber daya manusia. Sebaliknya, kurangnya akses terhadap perumahan yang layak dapat memperburuk kemiskinan dan ketimpangan. Lebih dari 60% penduduk Indonesia berada pada kelompok rentan dan sektor informal, sehingga masalah perumahan tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial ekonomi.

Tujuan peningkatan akses perumahan adalah untuk mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk MBR. Pemerintah menargetkan pengurangan backlog kepemilikan rumah dan peningkatan jumlah rumah tangga yang menempati hunian layak. Persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau baru mencapai 65,25% pada tahun 2022. Untuk mencapai target ini, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas subsidi bagi MBR melalui KPR SSB/SSM.

Pemerintah Indonesia menangani isu ini melalui berbagai lembaga, program, dan sistem, termasuk Program Sejuta Rumah dan Program 3 Juta Rumah. Pemerintah juga menyediakan bantuan pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Realisasi penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP per 30 Januari 2026 telah mencapai 7.312 unit atau sebesar Rp912,4 miliar. Namun, dari target 3 juta rumah, hanya sekitar 9 persen yang bisa ditopang APBN, sehingga pemerintah mengandalkan sumber pembiayaan lain.

Tantangan

Tantangan utama dalam akses perumahan adalah kesenjangan distribusi dan keterjangkauan, terutama bagi MBR. Harga tanah yang terus meningkat, terutama di perkotaan, membuat perumahan semakin sulit dijangkau. Hampir 40% rumah tangga perkotaan masih menempati rumah yang tidak layak huni. Selain itu, pertumbuhan rumah tangga baru diperkirakan mencapai 700.000 - 800.000 Kepala Keluarga (KK) setiap tahunnya.

Tantangan tata kelola mencakup masalah kualitas bangunan yang belum merata, ketidaktepatan sasaran bantuan, dan regulasi yang tumpang tindih. Banyak pemerintah daerah belum menjalankan pembebasan biaya BPHTB dan retribusi PBG yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Sebanyak 36,85% atau 26,92 juta rumah tangga di Indonesia belum menempati rumah yang layak pada tahun 2023.

Tantangan pembiayaan meliputi keterbatasan dana, keterjangkauan MBR yang rendah terhadap pembiayaan primer, dan sumber dana pembiayaan perumahan yang bersifat jangka pendek. Rasio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap PDB Indonesia masih di bawah 3 persen (2017), tertinggal dibandingkan Malaysia yang mencapai 38,4 persen. BRI telah merealisasikan 50% KUR Perumahan senilai Rp 3,42 triliun dalam dua bulan terakhir.

Lapisan tambahan tantangan termasuk belum optimalnya adopsi teknologi konstruksi, keterbatasan sumber daya, dan tata kelola yang belum kuat untuk kolaborasi dengan masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, masih banyak perumahan yang tidak memperhatikan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta aksesibilitas. Pemerintah menargetkan pembangunan 2 juta rumah di pedesaan dan 1 juta rumah di perkotaan.