DokumenUndang-Undang (UU)Berlaku

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1947

Nomor 33 · Tahun 1947

peraturan.bpk.go.id

Ringkasan

Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Baca dokumen