Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2017
Deskripsi
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian Cagar Budaya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, tugas dan wewenang, pelestarian, registrasi cagar budaya, perizinan, penghargaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
Baca dokumen
Memuat PDF…