Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015
Deskripsi
Penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi meliputi: a. perizinan usaha jasa konstruksi; b. penyedia jasa, pengguna jasa dan kontrak kerja; c. perlindungan tenaga kerja; d. pembinaan jasa konstruksi; e. peran serta masyarakat; f. kegagalan bangunan; dan g. penyelesaian sengketa/perselisihan.
Baca dokumen
Memuat PDF…