Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2014
Deskripsi
Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,yang berisi: 1. Ketentuan Umun; 2. Asas, Prinsip, dan Tujuan; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah; 5. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; 6. Informasi yang Dikecualikan; 7. Mekanisme Memperoleh Informasi Publik; 8. Komisi Informasi Provinsi; 9. Sekretariat Komisi Informasi Provinsi; 10. Insentif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
Baca dokumen
Memuat PDF…