Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2015
Deskripsi
Maksud pengaturan pelestarian Habitat Alami adalah sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Habitat Alami. Jenis habitat alami meliputi habitat alami in situ dan habitat alami ek situ.
Baca dokumen
Memuat PDF…