DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 14 Tahun 2016

Nomor 14 · Tahun 2016

Indonesia, Kota Semarang

Deskripsi

Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah; e. Badan Daerah; f. Kecamatan; Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli.

Baca dokumen

Memuat PDF…